Berharap Sidang MK Jadi Tempat Adu Bukti Demi Kebenaran Materiil

Selasa, 12 Agustus 2014 – 01:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang gugatan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski sudah berjalan, beberapa pihak-pihak masih saja mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Pihak-pihak yang masih mempersoalkan legal standing adalah cerminan sikap yang tidak mendukung upaya pengungkapan kebenaran materiil bahwa benar terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu presiden 2014," kata Anggota Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum Prabowo-Hatta, Dorel Almir Senin (11/8)

BACA JUGA: Curhat Pengalaman Kerja Bersama Gamawan Fauzi

Menurut dia, seharusnya semua pihak, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon maupun pasangan capres-cawapres nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla fokus pada aspek pembuktian. 

Jadi jika sikap kubu Jokowi-JK masih mempersoalkan legal standing pemohon adalah upaya menghindari kenyataan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pemilu presiden kali ini. "Kalau memang bukti-bukti mereka kuat, kenapa harus takut," kata Dorel di Jakarta, Senin (10/8).

BACA JUGA: PLN Disarankan Cari Pemasok Selain Pertamina

Padahal, kata Dorel, sudah ada yurisprudensi di Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, dalam menangani sengketa pemilu kepala daerah, calon kepala daerah yang keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara masih memiliki legal standing untuk mengajukan PHPU ke MK. "Ini sudah ada yurisprudensinya," katanya.

Hal tersebut sama dengan yang dialami oleh pasangan Prabowo-Hatta. Meskipun Prabowo-Hatta telah menarik diri dan keberatan dengan hasil rekapitulasi KPU, namun masih memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan ke MK. 

BACA JUGA: Anggito Mengaku Dicecar KPK soal Penyelenggaraan Haji

"Seluruh proses pemilihan umum telah dijalani pasangan Prabowo-Hatta, mulai dari kampanye hingga pencoblosan," imbuhnya. Bahkan, peraturan KPU menyatakan boleh menyatakan keberatan, boleh tidak menyatakan keberatan dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi.

Nah, dalam rangka pengungkapan kebenaran materiil MK harus mengakomodasi kehadiran semua saksi yang telah disiapkan Tim Merah Putih.  Namun harapan Tim Pembela Merah Putih sepertinya tidak akan terwujud. Pasalnya, MK membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan para pihak PHPU. Terkait hal ini, Dorel menghargai keputusan KPU.

"Kami menghormati upaya MK yang membatasi saksi masing-masing sebanyak 25 untuk pengaturan. Kami memilih saksi secara efektif, yang relevan saja," pungkasnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Chudry Sitompul sebelumnya mengatakan sidang PHPU adalah pertarungan bukti-bukti, bukan perdebatan tentang hal-hal yang bersifat formil. Menurut dia, perdebatan tentang legal standing sudah tidak relevan karena KPU sedari awal sejak  KPU selaku otoritas penyelenggara tidak pernah menyatakan Prabowo-Hatta mengundurkan diri. Bahkan, MK tetap menerima ketika kubu Prabowo-Hatta mendaftarkan permohonan PHPU.

“Yang menarik kita tunggu adalah pertarungan bukti-bukti yang dihadirkan para pihak, bukan berdebat soal hal-hal yang bersifat formal,” papar Chudry. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Mengaku Kembalikan Duit dari Tim Sukses Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler