jpnn.com - PILKADA serentak digelar di 269 daerah, 9 Desember 2015. Bagaimana kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat lokal ini? Berikut wawancara Jawa Pos dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Bagaimana Kesiapan SDM penyelenggara pilkada?
BACA JUGA: Wakafkan Diri untuk Olahraga Indonesia
Kami melakukan rekrutmen terhadap anggota baru di satu provinsi dan 14 kabupaten Daerah Otonomi Baru (DOB). Untuk badan ad hoc sudah tuntas, dan karena ada aturan baru maksimal dua kali masa bakti, maka banyak yang baru.
Prosentasenya berapa besar yang baru?
BACA JUGA: Bahaya Presiden Pakai Heli Produk Asing
Sekitar 60 persen. Namun, itu banyak yang hasil upgrade. Misalnya KPPS jadi PPS, PPS jadi PPK. Jadi sebetulnya mereka juga tidak asing dengan penyelenggaraan pemilihan. Selain regenerasi, aturan ini juga memperbanyak orang yang memahami penyelenggaraan pemilihan.
Bagaimana proses pengadaan logistik?
BACA JUGA: Beri Rakyat Lingkungan yang Benar, Mereka akan Bersinar
Secara umum lancar. Masalah hanya ada di beberapa daerah, misalnya berkaitan dengan pencalonan. Seharusnya sengketa selesai 15 November sesuai akhir putusan MA. Namun ternyata setelah tanggal itu masih ada dinamika. Sehingga logistik sempat ada yang terlambat.
Contoh dinamikanya di mana saja?
Seperti di Kota Manado, Boven Digoel, lalu atas rekomendasi panwaslu, seperti di Fak Fak, lalu Humbang Hasundutan. Ada juga akibat gagal lelang. Itu kami selesaikan dengan cara lelang cepat, namun semua sudah teratasi.
Apa yang baru di logistik?
Desain surat suara ditentukan oleh KPU di pusat. Sebelumnya kan sendiri-sendiri. Kami juga membantu membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri)-nya. Supervisi dan peran pusat sangat besar dalam logistik.
Bagaimana kesiapan DPT?
Dengan database terpusat, satu isu yang krusial selama ini, yakni adanya pemilih ganda itu bisa terhindari karena kalau ada kegandaan maka akan ditolak oleh sistem. Kalau sebelumnya kan datanta berbeda-beda kualitasnya.
Bagaimana KPU menangani calon pemilih bermodalkan surat keterangan domisili?
Awalnya KPU memberikan kemudahan untuk menggunakan keterangan domisili. Namun ternyata bukan merupakan identitras kependudukan. Jadi kami keluarkan kebijakan agar yang bersangkutan mengurus identitas kependudukannya kepada aparat pemerintahan.
Sebelumnya sudah melakukan antisipasi?
Kami sudah menyosialisasikan agar jangan ada pemilih yang mengandalkan hari H saja. pemilih yang dijamin haknya adalah pemilih yang punya identitas kependudukan di situ dan domisilinya di situ. Misalnya dai KTP Surabaya namun tinggal di Jakarta, maka sulit difasilitasi kecuali dia pulang (saat pemilihan)
Kesimpulannya, bagaimana kesiapan secara umum?
Secara umum tahapan yang kami susun berjalan dengan baik. kegiatan dan jadwal bisa tepat. Kami berharap tidak ada peristiwa di luar prediksi KPU. (byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Internship Digaji Sangat Murah
Redaktur : Tim Redaksi