Berharap Vonis Fathanah Maksimal

Senin, 04 November 2013 – 16:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah.

"Hakim harus menjatuhkan vonis maksimal di atas tuntutan jaksa. 20 tahun penjara," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho melalui pesan singkat kepada JPNN, Senin (4/11).

BACA JUGA: Laporan Sempat Ditolak, Buruh Protes Bareksrim Polri

Selain itu, Emerson menyatakan, hakim harus memiskinkan suami penyanyi Sefti Sanustika itu. "Hakim juga harus sita asset milik Fathanah yang dirampas oleh KPK," ujar Emerson.

Sebelum persidangan, Fathanah tampak berbicang-bincang dengan tim penasihat hukumnya di ruang terdakwa. Ia tampak menghisap rokok dan membicarakan sesuatu dengan tim pengacaranya.

BACA JUGA: PKS Nilai KPU Tak profesional

Fathanah mengaku siap mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. "Saya berharap yang terbaik buat saya dan saya juga siap yang terburuk buat saya," katanya.

Seperti diketahui, Fathanah dituntut 17 tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Jangan Samakan Kasus Foto Polwan dengan Video Mesum Ariel

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam TPPU, Fathanah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa Piyu dan Adiguna Rabu Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler