Jangan Samakan Kasus Foto Polwan dengan Video Mesum Ariel

Senin, 04 November 2013 – 15:38 WIB
Foto Polwan Brigadir RS tanpa busana yang diunggah di Facebook. Foto: Ist/Radar Lampung/JPNN.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Beredarnya foto panas Polisi Wanita (Polwan) Brigadir RS, yang juga mantan Sekretaris Pribadi Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko memunculkan spekulasi. Apalagi RS merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya mendapat hukuman sama seperti Ariel Noah yang dihukum karena kasus video mesum Ariel-Luna Maya dan Ariel Cut Tari.

"Kasus Ariel dengan RS tak sama," kata Prof. Sunarto, pengamat hukum dari Univeristas Lampung (Unila) seperti yang dilansir Radar Lampung (JPNN Group), Minggu (3/11).

BACA JUGA: Polisi Periksa Piyu dan Adiguna Rabu Depan

Kasus video mesum Nazril Irham atau yang sebelumnya dikenal dengan Ariel Paterpan mencuat tahun 2010. Oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel tiga tahun enam bulan penjara pada Senin 31 Januari 2011. Ariel juga dikenai denda Rp 250 juta karena terbukti melanggar pasal 29 Undang-Undang (UU) No 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.

Sunarto menjelaskan Ariel dijerat UU Pronografi karena merupakan murni pidana karena dilakukan berulang dan diduga ada niatan jahat. "Sedangkan RS berpose syur untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

BACA JUGA: Bawaslu Diminta Jemput Bola Awasi Dana Kampanye

Sebelumnya, tiga foto tanpa busana diunggah Bayu, bekas pacara RS. Motif penyebaran itu karena sakit hati dengan RS yang akan menikah dengan lelaki lain.

Polda Lampung telah menangkap Bayu, Selasa (29/10). Diduga ada tiga foto yang disebar. Ia kini ditahan di Rutan Polda Lampung selama 20 hari.

BACA JUGA: Fathanah: Saya Siap yang Terbaik dan Terburuk

Bayu dijerat telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) dan atau Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (why/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Eddies Adelia Dituding Menipu Rp45 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler