jpnn.com, JAKARTA - Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E,
"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9).
BACA JUGA: Jegal Paripurna Interpelasi, 7 Fraksi Pelindung Anies Beralasan Begini
Selain itu, bukti yang dibawa mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna, hingga surat undangan rapat badan musyawarah (bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E.
Namun surat itu dikeluarkan setelah rapat dan tidak ditandatangani empat Wakil Ketua DRPD DKI dan surat itu menjadi alat bukti yang dikirimkan ke BK.
BACA JUGA: 7 Fraksi Pelindung Anies Jegal Paripurna Interpelasi
"Itu surat keluar setelah acara bamus selesai, jadi diusulkan," ucap Taufik.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan pihaknya menduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Prasetyo, yang menjadi dasar aduan tujuh fraksi ke BK.
BACA JUGA: 7 Fraksi Lindungi Anies dari Serangan Interpelasi PDIP dan PSI
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan, maka BK-lah tempat kita untuk menyampaikan," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyebutkan telah menerima laporan dari tujuh fraksi, selanjutnya laporan akan dipelajari bersama seluruh anggota BK.
"Kami akan baca laporannya dulu, nanti kami rapatkan dengan seluruh anggota BK. Hasilnya kayak apa, nanti yang menentukan kesimpulannya dari sembilan anggota itu," ujarnya. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Adil