Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari DPR

Rabu, 20 Juli 2022 – 17:38 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendukung Polri menuntaskan mafia tanah yang marak terjadi. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, KEBAYORAN BARU - DPR RI mendukung Polri mengusut mafia tanah yang kini kasus marak di Indonesia. 

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap modus operandi mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA: Vietnam Memprotes Aturan Vaksin Booster di Piala AFF U-16, PSSI: Jangan Banyak Mengeluh

Dia berharap keberhasilan Polda Metro Jaya itu dapat diikuti Polda lain di daerah dalam mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Semoga Polri dapat terus mengungkap kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Peristiwa ini harus dijadikan sebuah pintu masuk awal Polri dalam memberantas mafia tanah di Indonesia, Sesuai harapan dan arahan bapak Presiden Jokowi,” Andi Rio di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Bamsoet Soroti Fakta Memilukan soal Angka Stunting dan Kematian Ibu-Bayi

Dia menilai, Polri harus terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian ATR/BPN yang membidangi masalah tanah.

Langkah itu menurut dia untuk mempermudah akses dan proses penyelidikan terhadap temuan kasus tanah di berbagai wilayah.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Minta Perusahaan Segera Daftar PSE, Ingat Tenggat Waktunya Sampai Besok

“Kementerian ATR/BPN tentunya menjadi sebuah penentu dalam kasus mafia tanah, Polri harus menyelidiki secara mendalam keterlibatan orang dalam dari pihak ATR/BPN yang melakukan modus secara terstruktur," ujarnya.

Andi Rio juga berharap agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu oleh oknum atau pihak-pihak yang menawarkan jasa kepengurusan sertifikat tanah secara mudah dan cepat agar tidak menjadi sebuah permasalahan di kemudian hari.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa Pemerintah telah memudahkan kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah dengan jalur digital.

Menurut dia, masyarakat sebaiknya menggunakan jalur resmi agar tidak tertipu atau data sertifikat kepemilikan tanah disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari 30 tersangka tersebut 25 di antaranya telah ditahan.

"Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (18/7).

Hengki menjelaskan 30 tersangka itu terdiri dari 13 orang pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (Bapan) dan dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya dua orang tersangka merupakan Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler