Pimpinan DPR Minta Perusahaan Segera Daftar PSE, Ingat Tenggat Waktunya Sampai Besok

Selasa, 19 Juli 2022 – 15:06 WIB
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan segera daftar PSE mengingat tenggat waktu pendaftarannya sampai besok, Rabu (20/7). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta perusahaan teknologi dan digital, baik lokal maupun luar negeri segera mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat sebelum Rabu (20/7) besok.

Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.

BACA JUGA: Menkominfo Ingatkan soal Sanksi Kebocoran Data, PSE Jangan Main-Main

"Saya meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftar PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia," kata Gus Muhaimin yang akrab disapa, Selasa (19/7).

Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkomunikasikan perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE lingkup privat sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan tersebut.

BACA JUGA: PSE Lingkup Privat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diimbau Segera Mendaftar ke Kominfo

Langkah tersebut untuk menghindari pemblokiran yang merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjalankan aturan yang berlaku.

"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," ujarnya.

BACA JUGA: Menkominfo Pastikan Draf Permen PSE Sudah Rampung

Namun dia meminta masyarakat tidak resah dengan rencana Kominfo yang akan memblokir aplikasi yang belum mendaftar PSE lingkup privat.

Menurut Gus Muhaimin, pemblokiran adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yaitu masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat.

"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7).

Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat itu pada 20 Juli 2022.

Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler