Berhentikan Ketua DPR, MKD Bantah Terburu-buru

Rabu, 30 November 2016 – 13:22 WIB
Ade Komarudin. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan putusan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran etika oleh Anggota DPR Ade Komarudin, yang diberhentikan dari jabatan Ketua DPR, karena dijatuhi sanksi ringan dan sedang lantaran melanggar etika.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membantah saat ditanya apakah putusan MKD terburu-buru mengingat Akom, sapaan Ade baru dipanggil dua kali dan tidak bisa hadir karena sedang menjalani pengobatan.

BACA JUGA: Putusan MKD! Akom Diberhentikan Sebagai Ketua DPR

"Ini bukan soal terburu-buru," kata Dasco menjawab JPNN.com di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (30/11).

Dia beralasan untuk panggilan kedua yang dilayangkan MKD, Akom mengaku sedang berobat dan tidak meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.

BACA JUGA: Cegah Pungli, ASN Bakal Banjir Tunjangan

"Karena yang bersangkutan tidak minta dijadwalkan lagi kapan, masih berobat dan bisa diperiksa jika diizinkan oleh dokter. Diizinkan dokter kapan kita juga tidak tahu, kecuali minta dijadwalkan pekan depan tanggal sekian," jelasnya.

Seperti diketahui putusan MKD keluar hampir bersamaan dengan digelarnya sidang paripurna DPR tentang pemberhentian Ade Komarudin dari Ketua DPR dan digantikan Setya Novanto, berdasarkan usulan DPP Partai Golkar.

BACA JUGA: Suap Ijon Proyek, Ketua PKB Kebumen Dipanggil KPK

Akom sendiri menegaskan ikhlas menerima keputusan partai menariknya dari posisi paling prestisius di Parlemen. Dia juga berjanji akan memperoses pemberhentiannya sesuai mekanisme yang ada di DPR.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Bertemu Ahok, Siti Tinggalkan Cucu yang Sakit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler