Berhutang Chip Poker, Kawan Dibunuh

Minggu, 15 Mei 2011 – 03:28 WIB

KUTALIMBARU - Polisi membekuk Dana Ferdiansyah (18) warga Jalan TB Simatupang di kediamannyaDana ditangkap polisi atas tuduhan perampokan dan pembunuhan atas Juanda Asri di Dusun satu, Desa Sukarende, Kutalimbaru

BACA JUGA: Rp 39,7 Juta Melayang di Parkiran, Korban Pingsan

Ia diboyong dari kediamannya untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kutalimbaru


Di hadapan penyidik,  Dana mengaku telah membunuh Juanda

BACA JUGA: Maling di Tengah Keramaian, Gondol Rp23 Juta

Selain itu, ia juga mengambil uang Rp 3,7 juta milik korban yang baru dikenalnya 3 bulan lalu
Diceritakannya, aksi perampokan dan pembunuhan itu dilakoninya dikarenakan dendam dengan Juanda

BACA JUGA: Awas, Jambret Berkulit Hitam Beraksi

"Aku dendam dengan dia (juanda), soalnya hutangnya Rp 30 ribu atas pembelian cip poker saat main internet tidak dibayar-bayarnya,"akunya.

Diakui pula, Dana kesal kepada korban karena walaupun ditagih, Juanda tak mau membayarnyaSementara, hutangnya sama orang lain langsung dibayarMerasa dikibuli, Dana pun berencana hendak merampok Dana selama empat hariTepatnya, minggu (1/5) sore, Dana pun mengajak Juanda ke lading neneknya di KutalimbaruSesampai di Dusun I Desa Sukarende, Dana menyuruh Juanda membelokkan sepeda motor yang dikemudikannya ke perladangan warga yang ada di Desa tersebut.
 
Selama persembunyian tersangka merasa dihantui arwah korban, bahkan saat main internet wajah korban terus diingat saat maut menjemputnya.  Karena terus dihantui rasa bersalah, tersangka sempat bercerita kepada temannya warga Tanjung Anom yang baru dua hari dikenalnya.

Menurut pengakuan dana lagi, usai membunuh temannyaIa langsung pulang ke rumahnya, dengan uang rampokan dan sepeda motor Juanda."Aku ngak lari kemana-kemanaAku di rumah saja dan ke warnet,"akunya.
 
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru,  Aiptu Manis Sembiring, mengatakan tersangka Dana Ferdiansyah telah kita tangkap di rumahnyaMenurut Robinson, Dana dikenakan pasal 365 ayat 3 Sub 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(mag/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicokok, Cabuli Bocah di Belakang Masjid


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler