Beri Atensi Rp 240 Juta, Irjen Kemendes Didakwa Menyuap Pejabat BPK

Rabu, 16 Agustus 2017 – 19:25 WIB
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Desa (Kemendes) Sugito yang menjadi tersangka suap ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sugito dan anak buahnya, Jarot Budi Prabowo telah menyuap dua auditor BPK sebesar Rp 240 juta.

Jarot merupakan kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes. Sedangkan motof suap agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas

BACA JUGA: Jangan Takut! Laporkan Indikasi Penyelewengan Dana Desa ke Nomor...

laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.  "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata JPU KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan atas Sugito dan Jarot.

Jaksa mengatakan, suap ditujukan kepada Rochmadi Saptogiri selaku penanggung jawab pemeriksaan BPK. Suap diserahkan melalui Ali Sadli selaku wakil penanggungjawab tim auditor. 

BACA JUGA: Dana Desa Rawan Diselewengkan, Kemendes Gandeng Polri

JPU menguraikan, awalnya sekitar April 2017, tim pemeriksa BPK mengirimkan konsep temuan atas pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016 melalui surat nomor: 17/LK-KEMENDES/04/2017. BPK dalam laporannya memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2015.

Sugito kemudian menargetkan Kemendesa memperoleh opini WTP pada laporan keuangan tahun 2016. Sekitar akhir April 2017, Sugito dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam. 

BACA JUGA: Mendes: Kalau Sudah Diingatkan Tak Digubris, Ya Ditindak

??Pihak BPK kemudian menyarankan agar Sugito dan Anwar menyerahkan uang kepada Rochmadi dan Ali. “Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya,” tutur JPU menirukan ucapan Choirul kepada Anwar.  ??

Choirul juga menyarankan ke Anwar agar uang diserahkan dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Sekjen kantor Kemendes PDTT Kalibata, Jakarta Selatan. “Sekitar Rp 250 juta,” ujar JPU lagi-lagi menirukan ucapan Choirul.

Anwar kemudian meminta Sugito agar memenuhi permintaan itu. "Tolong diupayakan,” kata JPU menirukan pernyataan Anwar kepada Sugito.

Untuk memuluskan rencana tersebut, Sugito pada Mei 2017 bertemu Rochmadi di ruang kerjanya untuk menanyakan soal hal atensi tersebut. Rochmadi lantas meminta uang tersebut diberikan lewat Ali.

Pertemuan itu dilaporkan ke Anwar dan dibicarakan dengan Kepala Biro Keuangan.??Selanjutnya, Sugito mengumpulkan para sekretaris direktorat, badan dan Inspektorat bersama Kepala biro keuangan atas sepengatahuan Anwar.

Dia meminta iuran yang totalnya Rp 200 sampai Rp 300 juta. Pertemuan tersebut kemudian dipimpin oleh Jarot.??

Setelah uang terkumpul dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 (UKE 1), Sugito menyampaikan ke Ali bahwa uang yang terkumpul akan diserahkan Jarot. Uang Rp 200 juta tersebut untuk Rochmadi dan bakal diserahkan lewat Ali.

??Pada 10 Mei 2017 sore, Ali menerima uang Rp 200 juta dari Jarot. Ali meminta Choirul membawa uang yang disimpan dalam tas ke brankas ruangan Rochmadi.??

Dalam sidang Badan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016, terdapat temuan jumlah besar dan berulang pada 2015 soal pertanggung jawaban pembayaran honororium dan bantuan biaya operasional kepada tenaga pendamping profesional tahun 2016. Jumlahnya Rp 550,46 miliar. “Di mana pihak Kemdes PDTT belum seluruhnya melaksanakan rekomendasi," papar JPU.

?Sugito lantas meminta Jarot menyerahkan sisa uang sebesar Rp 40 juta dari setoran UKE 1 ke Ali. Dari uang itu juga ada milik pribadi Jarot.

Selanjutnya, Jarot menyerahkan uang itu pada 26 Mei 2017. Tanpa diduga, usai uang diserahkan ternyata dua auditor BPK dan Jarot dicokok KPK.??Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Iskandar Bersama Dua Menteri Panen Raya Padi di Ciparay


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler