jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan musnahkan 40 juta batang hasil tembakau ilegal.
Langkah tegas ini dilakukan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang-barang hasil penindakan.
BACA JUGA: Kerupuk Kulit Ikan Patin Tembus Pasar Malaysia Berkat Asistensi Bea Cukai Kualanamu
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dilaksanakan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (25/6).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 48,5 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 39 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Sosialisasi UMKM Week Daerah 2024 Serentak di Seluruh Indonesia
“Seluruh hasil tembakau yang dimusnahkan merupakan barang yang berasal dari sinergi penindakan antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk periode tahun 2023 hingga 2024,” kata Herianto dalam keterangan resminya, Selasa (9/7).
Acara pemusnahan juga dihadiri perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
BACA JUGA: Top, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Satwa Liar di Perbatasan Indonesia-PNG
Herianto menyampaikan terima kasih terhadap segenap jajaran pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap kegiatan pemusnahan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung,” tegas Herianto. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenali Jenis-jenis Status Saat Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri, Mohon Disimak!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi