jpnn.com, MERAUKE - Bea Cukai Merauke bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke membongkar penyelundupan satwa liar di daerah perbatasan Indonesia-Papua New Guinea (PNG), Jumat (5/7).
"Kami laksanakan dalam rangka pengawasan transboundary movements atas komoditas yang diperdagangkan secara ilegal. Hasilnya, kami dapat menindak penyelundupan ilegal satwa liar yang diduga berasal dari PNG dan beredar di wilayah perbatasan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Putu Eko Prasetio.
BACA JUGA: Marak Jasa Unlock IMEI, Bea Cukai Sarankan Masyarakat Beli HP di Toko Terpercaya
Dalam melakukan penindakan di salah satu rumah yang berada di daerah Prabu-Asiki, Distrik Jair, Kab. Boven Digoel, Prov. Papua Selatan tersebut, tim gabungan menemukan 326 ekor kura-kura dalam kondisi hidup, yang terdiri dari 165 ekor jenis leher panjang (chelodina parkeri, chelodina rugosa), 2 ekor kura-kura dada putih, dan 159 kura-kura dada merah (emydura subglobosa); 15 ekor ular dalam kondisi hidup, yang terdiri dari 11 ekor ular sanca bibir putih (leiophyton albertisi), dan 4 ekor sanca hijau, 3 karung tanduk rusa, dan 3 kantong plastik berisikan kayu gaharu.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan menangkap delapan orang pelintas batas ilegal, yang merupakan warga negara PNG.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Banten Raih Penghargaan Atas Partisipasi Aktif dalam Program P4GN
Atas delapan orang warga negara PNG tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke.
"Sementara itu, seluruh barang bukti telah kami serah terimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam hal ini diwakili oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua/Bidang KSDA wilayah I Merauke dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua," lanjutnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Tip Agar Terhindar dari Penipuan
Putu Eko mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga Indonesia dari peredaran serta perdagangan satwa liar, agar flora dan fauna terus terlindungi dan terhindar dari bahaya kepunahan serta terhadap barang-barang ilegal lainnya.
Dia menegaskan bahwa penindakan tersebut tidak lepas dari koordinasi yang telah terjalin baik antara Bea Cukai melalui Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara dan Bea Cukai Merauke, dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Bidang KSDA wilayah I Merauke, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Badan Karantina Indonesia/Karantina Papua Selatan, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke.
"Kami akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan," tutup Putu Eko. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dukungan Bea Cukai untuk 3 Focus Area WCO Strategic Plan 2024-2025
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com