jpnn.com, DUMAI - Bea Cukai Dumai bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Dumai, Selasa (05/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Gerald menyampaikan pemusnahan ini menjadi wujud komitmen pihaknya menjalankan peran sebagai community protector.
BACA JUGA: Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Kudus Sita 177.700 Batang Rokok Ilegal
"Bea Cukai akan terus berupaya melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai," tegas Gerald dalam keterangannya, Jumat (8/12).
Gerland mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Dukung Industri Dalam Negeri Lewat Fasilitas PLB
Barang-barang tersebut berasal dari penindakan dan penegahan oleh Kanwil Bea Cukai Riau sebanyak 60 surat bukti penindakan (SBP).
Kemudian Bea Cukai Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA barang pos, serta Bea Cukai Dumai sebanyak 55 SBP.
BACA JUGA: Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Total keseluruhan nilai barang sebesar Rp 20.585.768.050 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 16.306.122.992,13.
Menurut Gerald, barang-barang itu didapatkan petugas dari hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan TNI, Polri, kejaksaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada 2022-November 2023.
Adapun pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan.
"Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," ujarnya.
Gerald juga mengimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi