Beri Jalan! Habib Bahar Diperiksa Bareskrim

Kamis, 06 Desember 2018 – 13:48 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12) siang.

Kehadiran Bahar ke Bareskrim dikawal dengan sejumlah pengawalnya. Dari pantauan, dia hadir dengan mengenakan gamis putih dengan sorban bermotif cokelat. Bahar juga tampak memakai kaca mata hitam.

BACA JUGA: Kasus Habib Bahar Masuk Penyidikan, Tersangkanya Belum Ada

Kepada awak media yang ada di Bareskrim, Bahar tak mengucapkan sepatah kata pun. Dia langsung masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa.

“Beri jalan, habib mau masuk,” ujar salah satu pengawalnya.

BACA JUGA: Polda Metro juga Bakal Panggil Habib Bahar

Sementara itu, di luar Bareskrim, tepatnya di seberang Stasiun Gambir, Jalan Medan Merdeka Timur, berkumpul para simpatisan Bahar bin Smith yang berorasi sambil berselawat.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Bahar, Sugito Aryo Pawiro mengklaim ada 54 pengacara yang siap mendampingi Bahar bin Smith. “Total 54 pengacara, mereka dari GNPF, TPM, bantuan hukum FPI," ujarnya.

BACA JUGA: Please, Jangan Percaya Klaim Habib Bahar Dikriminalisasi

Diketahui, Bahar dilaporkan lantaran mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo banci. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin denganbukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Di Polda Metro Jaya, calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar. Laporan atas Bahar Bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebut Kasus Habib Bahar, Polisi Gandeng Empat Ahli


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler