jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menaikkan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Terlapor dalam kasus itu adalah penceramah Habib Bahar bin Smith.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah mendapatkan unsur pidana hingga kasus dinaikan ke penyidikan. Kini, fokus penyidikan adalah untuk memperjelas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Jokowi Lanjutkan Trans Papua Meski Pekerjanya Bertaruh Nyawa
“Kasus ini sudah naik penyidikan, sehingga kami mau mencari (tersangka)," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12).
Menurut Argo, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah ahli.
BACA JUGA: Polda Metro juga Bakal Panggil Habib Bahar
"Saksi ahli sudah. Kami sudah naikkan ke penyidikan baru tadi, sekarang mencari siapa pelakunya," tambahnya.
Lantas, kapan Habib Bahar sebagai terlapor akan diperiksa? Argo belum mau menjelaskannya.
BACA JUGA: 31 Pekerja Ditembak Mati, Neta: Jokowi Harus Minta Maaf
Sebelumnya Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya. Laporan Muannas terkait dengan viral video ceramah Habib Bahar yang diyakini menghina Presiden Jokowi.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan Polisi, Rocky Beber Alasan Kemarin Mangkir
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan