jpnn.com - JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan orang kepercayaan Akil Mochtar, Muhtar Ependy sebagai tersangka. Meski disebut-sebut sebagai makelar dan perantara suap untuk Akil, Muhtar tidak dijerat dengan pasal yang terkait kasus korupsi. Ia justru dijerat dengan upaya menghalang-halangi proses hukum yang berlaku.
"Setelah gelar perkara pada Selasa lalu terkait pengembangan kasus Sengketa pilkada, penyidik telah temukan 2 alat untuk menetapkan ME sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat, (18/7).
BACA JUGA: Ingatkan Kubu Prabowo-Hatta Tak Intimidasi KPU dengan Pengerahan Massa
Menurut Johan, penyidik KPK menjerat Muhtar dengan pasal 21 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Diduga sengaja tak memberikan keterangan yang benar di persidangan,” sambung Johan.
BACA JUGA: Migrant Care Sesalkan KPU-Bawaslu Soal Hantu Gentayangan di Malaysia
Seperti diketahui, Muhtar Ependy mencabut hampir semua keterangannya di berita acara pemeriksaan. Muhtar mengaku mengalami tekanan saat menjalani pemeriksaan.
“Saya cabut sekarang karena mulai dari awal sebelum dipanggil saya mengalami depresi, tekanan-tekanan dan teror dari calon bupati-bupati yang kalah. Azwar Bidui calon bupati kalah Banyuasin, Sarimuda wali kota yang kalah di Palembang, bupati yang kalah di Empat Lawang," kata Muhtar saat bersaksi dalam persidangan Akil, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Maret.
BACA JUGA: 5 Miliar untuk Bupati Karawang dan Istri
Muhtar pun menegaskan tidak pernah menerima uang untuk diberikan kepada Akil. "Yang pasti saya tidak pernah menerima uang untuk diberikan ke Pak Akil," sambungnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyatakan bahwa Muhtar, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana, memberikan kesaksian palsu di persidangan.
Ketiganya memberi keterangan palsu terkait pemberian uang suap buat Akil sebesar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu, dan dititipkan di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta. Ini bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi, yakni Iwan Sutaryadi, Risna Hasriliyanti, Rika Fatmawati, Heri Purnomo, Nugroho, Miko Panjitirtayasa, Sri Dewi Koryani, dan Daryono.
Selain itu, keterangan ketiganya bertentangan dengan sejumlah bukti. Antara lain formulir C1, cinderamata pilkada Empat Lawang, bon pemesanan cinderamata, dan buku rekening milik Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua MK Tegaskan Hamdan dan Patrialis Bukan Partisan
Redaktur : Tim Redaksi