Beri Kuliah Umum di IPDN, ST Burhanuddin Bicara soal Kewenangan

Kamis, 07 April 2022 – 19:15 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan kuliah umum terkait “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan" di hadapan 5.848 praja di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (7/4). Foto: IPDN

jpnn.com, JATINANGOR - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengharapkan praja IPDN dapat mendukung pelaksanaan kesejahteraan hukum bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat memberikan kuliah umum terkait “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan" di hadapan 5.848 praja di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (7/4).

BACA JUGA: Kunjungi IPDN Jatinangor, Ahmad Doli Tak Ingin Ada yang Kurang

Menurutnya, arah kebijakan penegakan pidana Indonesia yang saat ini sedang mengalami pergeseran paradigma dari keadilan pembalasan menjadi pemulihan yang menjunjung konsep hukum berlandaskan hati nurani.

Kejaksaan memiliki beberapa kewenangan, di antaranya dalam bidang pidana, perdata, ketertiban, serta ketentraman umum dan lain sebagainya. Salah satu yang penting, yakni terkait asas dominus litis yang dianut Indonesia. Asas ini memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan, dapat atau tidaknya suatu perkara diajukan ke tahap penuntutan atau persidangan," kata dia.

BACA JUGA: Presiden Soroti Peredaran Produk Impor, Jaksa Agung Instruksikan Kejaksaan se-Indonesia Gelar Operasi Intelijen

Menurut Sanitiar, ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau diajukan ke pengadilan, diharapkan akan memiliki dampak yang memberikan kemanfaatan dan menghadirkan keadilan untuk semua. Itulah bentuk kewenangan jaksa yang tidak dimiliki penegak hukum lainnya.

Rektor IPDN Hadi Prabowo mengharapkan pemaparan Sianitar bisa memberikan wawasan baru kepada praja terkait wewenang kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Mardani Kritik Pernyataan ST Burhanuddin, Pakai Kata Tidak Adil

“Tantangan reformasi hukum ini sangat penting, jangan sampai ada mindset yang berkembang dalam masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kita harus betul-betul mewujudkan tata hukum dan kelola yang baik. Untuk itulah sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pelayanan publik, praja IPDN juga harus mengetahui apa saja wewenang dan kebijakan dari Kejaksaan khususnya terkait penegakan hukum yang ada di Indonesia," ujar Hadi.

Rektor IPDN berharap praja dapat membantu dalam menghilangkan stigma negatif terkait penegakan hukum di Indonesia. Hadi Prabowo menyampaikan perkembangan terkait penegakan hukum di Indonesia saat ini sedang dalam upaya untuk menciptakan tata kehidupan yang lebih baik.

“Jika kita lihat indeks negara hukum Indonesia saat ini, hasil 2021 mengalami penurunan dari 0,68 menjadi 0,67. Indonesia ada di peringkat 68 dari 139 negara dan di lingkungan Asia Tenggara, kita di peringkat 9 dari 15 negara," tuturnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ST Burhanuddin Tidak Butuh Jaksa Pintar Tetapi tak Bermoral


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler