jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta cukup melalui jalur administrasi.
Menurut Mardani, pernyataan ST Burhanuddin tidak adil. Semestinya proses hukum tetap dilakukan tanpa melihat kerugian negara.
BACA JUGA: Turun dari Mobil Resmob, Ketum GMBI Langsung Disuruh Jalan Jongkok
"Tidak adil, karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya. Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi," tulis Mardani melalui layanan pesan, Selasa (1/2).
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu menyebutkan bahwa ada sisi negatif dari pernyataan Jaksa Agung.
BACA JUGA: KPK Kurang Sepakat soal Sikap Jaksa Agung
Misalnya, bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi.
"Mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jadi dasar untuk meringankan tuntutan atau hukuman, bukan justru tidak ditindak," beber Mardani.
BACA JUGA: Viral Video Adegan Ranjang Mahasiswi di Hotel, Polda Bali Merespons
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengklarifikasi tentang wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pernyataan Jaksa Agung tersebut adalah respons atas aspirasi yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI agar hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas tajam ke bawah, yang kemudian disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (27/1).
Leonard mengatakan penjelasan yang diberikan Jaksa Agung terhadap perkara-perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatannya tidak dilakukan secara terus menerus maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif.
“Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Leonard.
Menurut dia, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 1 juta, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli) oleh seorang wasit dengan nilai Rp 2,2 juta.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapu terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli). (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Tegaskan Hanya Usut Pihak Swasta di Kasus Satelit Kemenhan
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan