ST Burhanuddin Tidak Butuh Jaksa Pintar Tetapi tak Bermoral

Minggu, 28 November 2021 – 19:23 WIB
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih lagi dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari pimpinan.  

Dia menyatakan tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda sidang pembacaan tuntutan, apabila jaksa tersebut profesional. 

BACA JUGA: Jaksa Agung Cetuskan Perspektif Baru Pemberantasan Korupsi

Sebab, kata dia, sejatinya tidak ada alasan penundaan sidang selain karena hal teknis, seperti tidak hadirnya saksi atau ahli mengikuti persidangan.

"Untuk itu saya tidak mau lagi mendengar ada penundaan sidang pembacaan tuntutan, terlebih dengan alasan rentut (rencana tuntutan, red) belum turun dari pimpinan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, Minggu (28/11). 

BACA JUGA: Jaksa Agung Burhanuddin Memulai Penyidikan Kasus HAM Berat

ST Burhanuddin memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja di Sumatera Selatan menyatakan bahwa integritas dan profesionalisme harus sudah menjadi standar minimum yang dimiliki setiap insan Adhyaksa.

Dia mengingatkan kepada kepala satuan kerja untuk mencermati hal ini, sebab penundaan dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela 

BACA JUGA: Baca Pleidoi, Habib Rizieq: Tuntutan Jaksa Terlalu Sadis, tak Bermoral

“Saya tidak segan untuk mengevaluasi apabila masih ada jaksa yang menunda sidang pembacaan tuntutan tanpa ada alasan yang sah," kata Burhanuddin.

Terkait integritas dan profesionalisme seorang jaksa, Burhanuddin pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral.

Dia juga menegaskan tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas.

"Yang saya butuhkan para jaksa yang pintar dan berintegritas," ujarnya.

Menurut Pak Bur, panggilan akrab ST Burhanuddin, integritas seorang jaksa adalah segala tindakan yang menggambarkan kejujuran dan kewibawaan seseorang dalam menjalankan tugasnya. 

Dia mengatakan integritas sendiri dapat dilihat dari mutu, sifat, dan keadaan seseorang. 

Sehingga, lanjut dia, seseorang yang memiliki integritas bisa diberi kepercayaan karena selalu bertindak transparan, konsisten, bertanggung jawab, dan objektif.

Dia menekankan kepada seluruh insan Adhyaksa bahwa integritas bukan hanya sebuah "tagline" semata.

Pak Bur menyatakan integritas harus dilaksanakan baik melalui ucapan, tingkah laku, tindakan nyata, dan tingkatkan pengawasan melekat secara intensif oleh pimpinan kejaksaan kepada setiap anggota.

Menurut dia, apabila ada anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, maka yang akan dievaluasi hingga dua tingkat ke atas.

Artinya, pimpinan jaksa tersebut ikut dievaluasi. 

Hal ini tertuang dalam Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 tentang Peneguhan Komitmen Integritas.

Pak Bur mengingatkan sudah banyak pegawai yang ditindak dan dipidanakan karena menggadaikan integritas dan martabat institusi. 

Penindakan itu tentunya terkandung maksud untuk memberikan efek jera bagi semua.

"Karena saya tidak ingin jika sikap dan perilaku saudara mencoreng doktrin Tri Krama Adhyaksa," katanya.

Pak Bur menekankan seorang jaksa tidak hanya berintegritas dan profesional, tetapi harus memiliki hati nurani untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler