Beri Peringatan untuk Anak Buah, Tumpak Haposan: Tidak Ada yang Suka Diawasi

Kamis, 25 Maret 2021 – 23:52 WIB
Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. Foto: dok Itjen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri kembali mendapatkan catatan baik setelah menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019.

Hal itu diungkapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam acara 'Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020 dan Pemberian Penghargaan atas Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI Tahun 2019 di Lingkungan Kemendagri' pada Rabu (24/3).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jhoni Allen Gugat AHY, Jenderal Andika Turun Tangan, Semua Terekam Kamera

Dalam arahannya, Tumpak mengapresiasi kinerja tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang sangat signifikan di lingkungan Kemendagri.

"Ini bukti bahwa semuanya telah memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga akuntabilitas," ujar Tumpak.

BACA JUGA: BPK Dilibatkan Awasi Bantuan Lazismu Untuk Dua Lembaga Pendidikan

Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja penyelesaian TLHP BPK oleh Unit Kerja Eselon I tersebut, Itjen Kemendagri memberikan piagam penghargaan bagi 11 Unit Kerja Eselon I yang telah tuntas 100% menyelesaian TLHP BPK RI.

Tumpak berpesan agar prestasi yang dicapai oleh seluruh Unit Kerja Eselon I dapat dipertahankan. Selain itu, dia berjanji bahwa Itjen Kemendgari sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) ke depan akan selalu berupaya maksimal mendorong dan mengawal akuntabilitas Kemendagri.

BACA JUGA: Kemensos dan Kemendagri Buka Akses Identitas Kependudukan bagi Warga Telantar

"APIP akan hadir sebagai consulting partner bagi seluruh unit kerja Kemendagri melalui pendampingan dan supervisi dalam setiap tahapan manajemen organisasi, khususnya dalam penyelesaian TLHP BPK RI. Tidak ada satu pun yang akan suka diawasi, tetapi saya yakinkan bahwa APIP bertugas melengkapi fungsi manajemen untuk mencapai tujuan organisasi," imbuh Tumpak.

Terakhir, Tumpak meminta kepada seluruh sekretaris unit Kerja Eselon I Kemendagri dan peserta yang hadir untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2020 yang baru saja dia serahkan.

Dia berharap komitmen penyelesaian tersebut diwujudkan sebab ada sanksi yang bisa  dikenakan kepada para pejabat yang tidak menyelesaikan temuan tersebut.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014, terdapat sanksi administratif bidang kepegawaian dan bahkan sanksi pidana bagi pejabat dan orang yang tidak memenuhi kewajibannya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Jadi mari kita selesaikan semuanya," pungkasnya. (flo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler