jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meniru usaha di bidang perhotelan. Itu dilakukan untuk menentukan peringkat pada perusahaan otobus (PO).
Penentuan peringkat pada PO itu diklasifikasikan mulai dari bintang satu hingga bintang lima.
BACA JUGA: Ini Harapan Ahok soal Lokasi Sidang Perkaranya
"Kamu meniru usaha di bidang perhotelan seperti bintang lima. Ada tiga kategori PO bus yakni, kategori pariwisata, angkutan moda, dan Angkutan Antar Kota dan Provinsi (AKAP)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto.
Pudji menuturkan, pemberian peringkat pada PO bus didasari atas menurunnya pengguna angkutan umum terutama bus. Itu dikarenakan, rendahnya kualitas pelayanan yang diberikan PO bus ke penumpang.
BACA JUGA: Sori, Sepertinya Fraksi PDIP Tak Punya Kader Layak untuk Pimpin DPR
"Belum adanya sebuah standardisasi dari PO bus yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur. Masyarakat juga kurang terinformasi dalam memilih PO bus yang aman dan nyaman," tutur Pudji.
Penentuan peringkat PO bus, terang Pudji, dilihat dari segi keselamatan kendaraan, kenyamanan proses, keramahan SDM, dan kepengusahaan angkutan. Terdapat 13 PO bus yang menjadi pelopor penentuan.
BACA JUGA: Mahfuz: Penerapan UU ITE Bisa Ciptakan Masalah Baru
Adapun, 13 pelopor bus tersebut antara lain, Sinar Jaya Megah Langgeng, Big Bird, San Putra Sejahtera, Maju Lancar Prima, Harapan Jaya, Gunung Harta Transport Studio, Sempati Star, Efisiensi, Agra Mas, Perum PPD, Perum DAMRI, Eagle High, dan Transportasi Jakarta.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Ahok Juga Ikut Membahas Perencanaan e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi