Beri Ruang Calo Gas, Kebijakan Menteri Sudirman tak Sejalan Visi Jokowi

Jumat, 12 Februari 2016 – 08:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Menteri ESDM Sudirman Said dianggap sejumlah kalangan sudah menyimpang. Tidak sejalan lagi dengan visi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Anggapan ini mengemuka dengan adanya revisi Permen ESDM No 37/2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dab Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Dengan adanya revis, pemerintah seolah membuka ruang para calo calo gas.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Cekatan Benahi Aturan Sektor Pertambangan

Pengamat migas dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro sangat menyayangkan Menteri ESDM Sudirman Said merevisi Permen ESDM No 37/2015 karena sebelumnya menteri ESDM sendiri yang menyampaikan bahwa akan ada ketegasan soal alokasi gas dan membatasi gerak trader atau calo gas.

"Yang bicara menghapus trader kan Pak Menteri ESDM juga, padahal dari sisi tujuan Permen ESDM No 37/2015 sudah sangat bagus. Revisi Permen ini sangat disayangkan sekali," ujar Komaidi, saat dihubungi wartawan, Kamis (10/2).

BACA JUGA: Paket Ekonomi X Ancaman untuk Rumah Makan Padang?

Menurut Komaidi, diberikannya lagi kuota terhadap para trader bisa jadi merupakan bentuk kompromi dari sekian banyak tekanan sana-sini.

"Saya sendiri menyayangkan, idealnya alokasi gas itu diberikan pada pemilik infrastruktur dalam hal ini perusahaan BUMN," tegas Komaidi.

BACA JUGA: Pemerintah Izinkan Asing Investasi 100 Persen di Bisnis Restoran

Sementara para trader atau swasta, selama ini membangun infrastruktur hanya di bagian sodetan saja dan tidak punya komitmen membangun infrastruktur yang tegas. Dengan revisi yang memberi peluang trader modal kertas, maka otomatis rantai distribusi gas akan semakin panjang sehingga harga jual di akhir semakin tinggi baik di industri dan konsumen.

Komaidi berharap, Menteri ESDM Sudirman Said juga mau melakukan intervensi seperti mengirimkan surat edaran ke Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang memberi toleransi bahwa harga tidak melebihi sekian alias ada harga batas.

"Menteri ESDM memberi intervensi harus diberi toleransi harga tidak melebihi sekian, di batas angka berapa harga industri. Perlu surat edaran baru bahwa harga tidak boleh melebihi sekian, untuk meningkatkan daya saing indutri," tegasnya.

Jangan sampai, kata Komaidi, revisi Permen No 37/2015 ini justru kontradiktif dengan beragam paket kebijakan yang tengah digulirkan oleh pemerintah. Harusnya, menteri ESDM ketika ditekan sana-sini, bisa gergeming dan mencarikan solusi terbaik soal alokasi gas.

"Di tekan sana sini harusnya Pak Menteri bisa cari solusi terbaik," tandasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Haramkan Investasi di 20 Bidang Usaha Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler