Beri Sanksi ke Cabup Bogor Terduga Pengguna Ijazah Palsu

Jumat, 08 Juni 2018 – 17:35 WIB
Sejumlah aktivis pemuda yang tergabung dalam Aksi Gerakan Pemuda Anti-Ijazah Palsu menggelar aksi di halaman depan gedung KPU Pusat Jakarta, Kamis (7/6). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Calon Bupati Bogor Nomor Urut 3 Ade Ruhandi (Jaro Ade) yang berpasangan dengan Inggrid Kansil, diduga kuat menggunakan ijazah palsu dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bogor 2018.

Hal ini disampaikan Koordinator Aksi Gerakan Pemuda Anti-Ijazah Palsu, Raden, dalam aksinya bersama ratusan massa di halaman depan gedung KPU Pusat Jakarta, Kamis (7/6).

BACA JUGA: SIMAK! Lima Seruan KWI Jelang Pilkada Serentak 2018

Dalam aksi tersebut, Raden menyampaikan tiga tuntutan kepada KPU Pusat. “Kami sebagai pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Ijazah Palsu menyampaikan 3 tuntutan,” tegas Raden.

Tuntutan pertama, menurut Raden, mendesak KPUD Kabupaten Bogor untuk segera mendiskualifikasi Ade Ruhandi. Kedua, mendesak Pihak Bawaslu Kabupaten Bogor untuk segera memberikan sanksi Diskualifikasi kepada Ade Ruhandi. Ketiga, mendesak KPUD Kabupaten Bogor agar mengevaluasi Izasah Ade Ruhandi.

BACA JUGA: Surat Suara Dijaga Polisi Bersenjata

Raden juga meminta polisi untuk turun tangan mengusut kasus ini karena telah melanggar pasal 263 KUHP ayat 2, jika terbukti maka ancamannya hukuman penjara selama 6 tahun.

Salah satu peserta aksi, Dedi yang juga warga Kabupaten Bogor menyampaikan kekecewaannya dan menuntut KPU dan Polisi untuk menyelesaikan permasalahan ini.

BACA JUGA: Tak Netral di Pilkada Serentak 2018, 2 ASN Terancam Penjara

"Mengapa orang yang jelas-jelas memalsukan ijazah bisa lolos verifikasi KPU, ini harus ditelusuri dan diselesaikan sampai tuntas karena ini melanggar hukum dan merusak norma dan etika dunia pendidikan dan politik,” kata Dedi.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Serentak 2018: Kampanye Terselubung di Bulan Suci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler