jpnn.com, MANADO - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi Pengadilan Tinggi Manado yang menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho.
Wahyu yang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado kini dijatuhi hukuman delapan tahun bui oleh PT Manado.
BACA JUGA: Edan! Sipir Berbisnis Narkoba, Jual Sabu-sabu ke Siswa
PT Manado menyatakan Wahyu tidak terbukti sebagai pencandu yang harus direhabilitasi.
“Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Manado maka terdakwa harus dipenjara, bukan direhabilitasi,” kata Sahroni, Rabu (14/2).
BACA JUGA: Tangkap Fachri Albar, Polisi Temukan Sabu-sabu dan Ganja
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, vonis delapan tahun penjara menjadi bukti bahwa aparat, khususnya di PT, benar-benar berkomitmen memerangi narkoba.
Menurut Sahroni, vonis tinggi PT Manado itu juga menunjukkan adanya dugaan kejanggalan dari putusan PN Manado.
BACA JUGA: Ustaz Jazuli tegaskan LGBT dan Miras Bukan Indonesia Banget
“Barang bukti lebih dari 30 gram seharusnya sudah menjadi gambaran oknum PNS Ditjen Pajak ini bukan sekadar sebagai pemakai yang harus direhabilitasi,” papar Sahroni.
Dia juga mengapresiasi kinerja Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito dan jajarannya dalam pemberantasan narkoba.
Sahroni pun memuji Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak yang berkomitmen melakukan pemberatasan narkoba di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Saya kira upaya-upaya seperti ini patut diapresiasi," tegas Sahroni. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni: Pemberantasan Narkoba tidak Boleh Parsial
Redaktur & Reporter : Boy