Beridentitas Ganda, Anggota KPUD Bima Dilaporkan

Jumat, 27 Maret 2009 – 16:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima, Sri Nuryati SE, akhirnya dilaporkan oleh warga Kelurahan Santi, Kota Bima, Sofran SAg, ke Panwaslu Kota BimaPasalnya, Sri Nuryanti ternyata belakangan diketahui memiliki nama ganda, di mana sebelumnya saat menjabat sebagai anggota KPUD Kota Bima periode 2004-2008, Sri Nuryati bernama Sri Wiryana SE.

Saat dihubungi JPNN, Jumat (27/3), Sofran mengatakan bahwa dirinya terpaksa berinisiatif melaporkan oknum tersebut, karena dia ingin lembaga penyelenggara pemilu itu dihuni oleh orang-orang yang jelas identitasnya

BACA JUGA: Gandakan Nama, Anggota KPU Dilaporkan

Sebab menurutnya, sangat aneh jika anggota KPUD tersebut memiliki dua identitas, yang tentunya akan membingungkan masyarakat.

"Sri yang saat ini kembali menjabat sebagai anggota KPUD Kota Bima periode 2009-2014, berganti nama menjadi Sri Nuryati
Padahal orangnya sama," kata Sofran.

Sofran juga merasa heran kenapa orang yang sama dengan identitas berbeda bisa diloloskan oleh KPUD Provinsi NTB dan KPU Pusat

BACA JUGA: Tujuh Warga Afganistan Diamankan

Apalagi menurutnya, salah satu anggota KPUD Provinsi NTB, Ilyas Sarbini SH, sebagai mantan Ketua KPUD Kota Bima, mengetahui persis hal tersebut.

Jika nama Sri Nuryati yang dibenarkan, kata Sofran lagi, berarti nama yang sebelumnya palsu, dan semua produk KPUD yang lama tentunya menjadi tidak sah
Sebaliknya, jika nama Sri Wiryana yang dibenarkan, maka identitas Sri yang sekarang ini adalah palsu.

"Saya minta agar persoalan ini ditelusuri, karena secara resmi saya sudah laporkan ke Panwaslu Kota Bima," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bima Khairuddin M Ali, saat dikonfirmasi mengakui pihaknya telah menerima laporan dari Sofran, mengenai anggota KPUD Pengganti Antar Waktu Sri Nuryati SE tersebut.

"Kami hanya menerima laporan dan menindaklanjutinya

BACA JUGA: Bali Nyepi, Padangbai-Lembar Ditutup

Akan dicari tahu mana identitas yang benar dengan melihat KTP dan ijazah," kata Khairuddin.

Khairuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP), setelah itu baru akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui persoalan ini.

"Kalau memang terbukti, maka akan kami laporkan ke Panwaslu Provinsi NTB dan Bawaslu, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada," ungkapnya, sembari mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang Pokja Penjaringan Anggota KPUD, tim seleksi, dan bila perlu mantan Ketua KPUD Kota Bima(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Muhammad Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler