Gandakan Nama, Anggota KPU Dilaporkan

Jumat, 27 Maret 2009 – 16:29 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima, Sri Nuryati, SE., akhirnya dilaporkan oleh warga Kelurahan Santi, Kota Bima, Sofran, S.Ag ke Panwaslu Kota Bima.

jpnn.com - Pasalnya, identitas Sri Nuryanti ternyata belakangan diketahui memiliki nama gandaPadahal, sebelumnya saat menjabat sebagai anggota KPUD Kota Bima periode 2004-2008, Sri Nuryati bernama Sri Wiryana, SE.

Sofran saat dihubungi JPNN, Jumat (27/3), mengatakan, dirinya terpaksa berinisiatif melaporkan oknum tersebut, karena dia ingin lembaga penyelenggara pemilu itu dihuni oleh orang-orang yang jelas identitasnya

BACA JUGA: Tujuh Warga Afganistan Diamankan

Sebab, sangat aneh jika anggota KPUD tersebut memiliki dua identitas, dan tentunya hal itu akan membingungkan masyarakat.
''Sri yang saat ini kembali menjabat sebagai anggota KPUD Kota Bima periode 2009-2014, berganti nama menjadi Sri Nuryati, padahal orangnya sama,'' kata Sofran

Sofran juga merasa heran kenapa orang yang sama dengan indetitas berbeda bisa diloloskan oleh KPUD Provinsi NTB dan KPU Pusat

BACA JUGA: Bali Nyepi, Padangbai-Lembar Ditutup

Apalagi, salah satu anggota KPUD Provinsi NTB, Ilyas Sarbini, SH, sebagai mantan Ketua KPUD Kota Bima, mengetahui persis hal tersebut

Jika nama Sri Nuryati yang dibenarkan, kata Sofran lagi, berarti nama yang sebelumnya palsu dan semua produk KPUD yang lama tentunya menjadi tidak sah

BACA JUGA: Fadel Muhammad Jadi Tersangka

Sebaliknya, jika nama Sri Wiryana yang dibenarkan, maka identitas Sri yang sekarang ini palsu

''Saya minta agar persoalan ini ditelusuri, karena secara resmi saya sudah laporkan ke Panwaslu Kota Bima,'' ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bima, Khairuddin MAli saat dikonfirmasi, mengakui pihaknya telah menerima laporan dari Sofran, S.Ag, mengenai anggota KPUD Pengganti Antar Waktu, Sri Nuryati, SE''Kami hanya menerima laporan dan menindaklanjutinyaAkan dicari tahu mana identitas yang benar dengan melihat KTP dan ijasah,'' kata Khairuddin

Khairuddin menjelaskan, pihaknya akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP), setelah itu baru akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui persoalan ini''Kalau memang terbukti, maka akan kami laporkan ke Panwaslu Provinsi NTB dan Bawaslu berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada,'' ungkapnya sembari mengatakan, akan mengundang Pokja Penjaringan anggota KPUD, tim seleksi, dan bila perlu mantan Ketua KPUD Kota Bima.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dara Sunda-Betawi Juara Minang Talenta 2009


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler