jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada terpidana kasus pencemaran nama baik, Saiful Mahdi.
Istana telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI mengenai keputusan tersebut.
"Kami kemarin menerima surat dari DPR bahwa DPR sudah menyetujui amnesti untuk Saudara Saiful Mahdi. Presiden, kan, beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).
Oleh karena itu, lanjut Pratikno, Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Aceh itu.
Pada hari ini pula, surat Keppres itu telah diproses untuk pihak terkait, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Jaksa Agung.
"Jadi, semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan apa, Saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," jelas dia.
Saiful Mahdi divonis bersalah akibat mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Dapat Perintah Jokowi, Jenderal Listyo Minta Anak Buahnya Segera Sikat Pinjol Ilegal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menegangkan! Dilempari Batu, Polisi Membalas, Dor Dor, Bripka A dan F Terluka
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga