Menegangkan! Dilempari Batu, Polisi Membalas, Dor Dor, Bripka A dan F Terluka

Selasa, 12 Oktober 2021 – 10:58 WIB
Ilustrasi detik-detik menegangkan saat penangkapan bandar narkoba di Lombok Tengah. Foto: ANTARA/REUTERS/am.

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Peristiwa menegangkan terjadi saat jajaran Polres Lombok Tengah menggerebek kediaman Tarip (60), di Desa Belela, Praya Timur, Sabtu (9/10).

Rombongan polisi yang hendak menangkap Tarip dihadiahi lemparan batu oleh keluarga tersangka, bahkan warga setempat.

BACA JUGA: 4 Fakta Mengejutkan Terkait Mahasiswa Nekat Bunuh Diri di Mal

Sontak saja, dua polisi yakni Bripka A dan Bripka F mengalami luka parah.

Bripka A mengalami luka parah di bagian pelipisnya hingga mendapatkan 15 jahitan. Sedangkan Bripka F mengalami luka lebam di bagian wajah dan tubuhnya.

BACA JUGA: Habis Bobo Bareng, IRT ke Dapur Ambil Ulek dan Palu, Brak, Banjir Darah

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian menjelaskan keduanya terluka saat hendak menggelandang Tarip dari rumahnya ke kantor polisi.

Sejumlah warga mencoba menghalangi dengan melawan petugas. Tak sekadar itu, lanjut dia, warga juga menghujani petugas dengan batu.

BACA JUGA: Pemuda Pengangguran Pegang Uang Puluhan Juta, Kamar Indekos Mendadak Ramai

Polisi yang tak kuasa membendung aksi warga terpaksa melepaskan tembakan terukur hingga warga pun buyar.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Tarip sudah diincar anak buahnya sekitar lima bulan terakhir ini.

Lelaki tua masuk daftar buruan setelah diketahui sebagai salah satu bandar narkoba jenis sabu di wilayah Lombok Tengah.

Parahnya lagi, aksinya tersusun rapi tanpa curiga. Penampilan lelaki tua itu juga tak jarang membuat polisi dikelabui.

Usut punya usut, lelaki tua diketahui sudah menjadi pemain narkoba sejak 30 tahun silam. Atau kurang lebih sejak dia berusia 30 tahun.

Aksinya selama puluhan tahun itu tertutup rapi dan berjalan lancar. Hingga setahun silam, aksi Tarip terendus polisi.

Namun, polisi belum memiliki barang bukti untuk menggulung lelaki berperawakan kecil itu.

Setelah lama diintai, bisnis serbuk haram Tarip akhirnya berhasil dibongkar polisi.

“Kami amankan yang bersangkutan di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu dan uang tunai,’’ ungkap IPTU Hizkia, Senin.

"Dari hasil penggeledahan kami amankan barang bukti sabu seberat 6,34 gram, 11 bandel klip transparan, empat buah hp, dua buah dompet dan uang tunai sekitar Rp 17 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut."

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana 20 tahun penjara.

"Kami juga akan terus memegang komitmen untuk memerangi peredaran narkotika, khususnya di Desa Beleka. Desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak, khususnya di kalangan generasi muda,” pungkas IPTU Hizkia. (met/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yamaha WR 155 R Tampil Makin Segar, Sebegini Harganya


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler