jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sebab, Sigit menilai pinjol sangat merugikan masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Evan Sanders Ungkap Kondisi Amanda Manopo
“Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif,” ujar Listyo dalam siaran persnya, Selasa (12/10).
Kapolri mengatakan perintah itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, seluruh jajaran harus segera bertindak.
BACA JUGA: Menko Airlangga: Pembangunan Smelter Freeport Gresik Jadi Sejarah
Menurut Kapolri, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi.
Pinjol kerap memberikan tawaran, sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.
BACA JUGA: Bitcoin Tembus Rp800 Juta, Begini Respons CEO Indodax
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kapolri.
Eks Kapolda Banten ini menuturkan, sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Paling parah, ada yang sampai bunuh diri karena terlilit utang akibat pinjol.
Untuk itu, Listyo meminta kepada jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol.
Dia juga meminta jajaran melakukan patroli siber di media sosial.
“Lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” kata dia.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini juga meminta anak buahnya membuat posko penerimaan laporan dan pengaduan.
“Lalu lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” tegas dia.
Diketahui, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal.
Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan.(cuy/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan