”Sampai dengan saat ini, kami belum berkesimpulan bahwa Agus Istiqlal telah menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta yang ditransfer Bambang Kurniawan melalui nomor rekening Agus Istiqlal, sebab uang itu ditujukan kepada Ibunda Agus IstiqlalHanya saja kami memanggap Agus telah melanggar disiplin PNS,” tutur Arminsyah.
Pun demikian, karena saat ini Agus Istiqlal telah meninggalkan tanggungjawabnya sebagai Kepala Kejari Kota Agung dan mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, maka pihaknya telah ”meyerahkan” tindak lanjut perkara ini kepada Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi, S.H mengatakan telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi Agus Istiqlal
BACA JUGA: Merpati Siapkan Santunan Rp 750 Juta/Orang
Bahkan, Marwan mengaku telah menandatangani surat perintahnyaBACA JUGA: Isak Tangis Warnai Kedatangan Jenazah Tedy Efendy
SP (surat perintah) sudah saya tanda tangani," kata Marwan.Dilanjutkan, tim yang sudah dibentuk itu terdiri lima orang, yang akan memeriksa semua pihak dalam kasus tersebut
Dalam prosesnya nanti, tambah Marwan, pihaknya akan turun ke daerah untuk mengumpulkan data dan keterangan
BACA JUGA: Empat Korban Masih dalam Pencarian
Menurutnya, pemeriksaan para saksi nantinya dilakukan di Kejari Kotaagung atau Kejati Lampung.Meski demikian, mantan Jampidsus Kejagung ini belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan itu dapat terlaksanaNamun, Marwan berjanji dilakukan secepatnya"Paling lama dua minggu setelah surat perintah ditandatangani," tandas dia.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan Marwan untuk menunda pemeriksaan terhadap asisten pidana khusus Kejati Bengkulu ini karena yang bersangkutan baru menempati posisi barunya
"Agus juga baru serah terima jabatan, jangan diganggu dululah," ujarnya(jar/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Butuh 8.000 Kantong Darah
Redaktur : Tim Redaksi