Berikan Nomor Rekening Bukan Gratifikasi

Aspidus Kejati Lampung Dinilai Hanya Langgar Disiplin

Senin, 09 Mei 2011 – 10:57 WIB
BANDAR LAMPUNG- Kepala Kejati Lampung Arminsyah, SH menyatakan bahwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung Agus Istiqlal telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil karena telah memberikan nomor rekening kepada Bambang Kurniawan yang notabenenya adalah Bupati Kota Agung.
   
”Sampai dengan saat ini, kami belum berkesimpulan bahwa Agus Istiqlal telah menerima gratifikasi  berupa uang Rp50 juta yang ditransfer Bambang Kurniawan melalui nomor rekening Agus Istiqlal, sebab uang itu ditujukan kepada Ibunda Agus IstiqlalHanya saja kami memanggap Agus telah melanggar disiplin PNS,” tutur Arminsyah.

Pun demikian, karena saat ini Agus Istiqlal telah meninggalkan tanggungjawabnya sebagai Kepala Kejari Kota Agung dan mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, maka pihaknya telah ”meyerahkan” tindak lanjut perkara ini kepada Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi, S.H mengatakan  telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan gratifikasi Agus Istiqlal

BACA JUGA: Merpati Siapkan Santunan Rp 750 Juta/Orang

Bahkan, Marwan mengaku telah menandatangani surat perintahnya
"Tim sudah dibentuk

BACA JUGA: Isak Tangis Warnai Kedatangan Jenazah Tedy Efendy

SP (surat perintah) sudah saya tanda tangani," kata Marwan.

Dilanjutkan, tim yang sudah dibentuk itu terdiri lima orang, yang akan memeriksa semua pihak dalam kasus tersebut
"Dua dari Kejati Lampung dan tiga dari Kejagung," paparnya.

Dalam prosesnya nanti, tambah Marwan, pihaknya akan turun ke daerah untuk mengumpulkan data dan keterangan

BACA JUGA: Empat Korban Masih dalam Pencarian

Menurutnya, pemeriksaan para saksi nantinya dilakukan di Kejari Kotaagung atau Kejati Lampung. 

Meski demikian, mantan Jampidsus Kejagung ini belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan itu dapat terlaksanaNamun, Marwan berjanji dilakukan secepatnya"Paling lama dua minggu setelah surat perintah ditandatangani," tandas dia.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan Marwan untuk menunda pemeriksaan terhadap asisten pidana khusus Kejati Bengkulu ini karena yang bersangkutan baru menempati posisi barunya

"Agus juga baru serah terima jabatan, jangan diganggu dululah," ujarnya(jar/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Butuh 8.000 Kantong Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler