jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Remisi Umum (RU) bagi narapidana dan tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memperlihatkan jumlah narapidana dan tahanan se-Indonesia hingga 14 Agustus 2017 mencapai 226.143 orang. “Dari jumlah tersebut, terbagi lagi atas 156.613 orang narapidana dan sebanyak 69.530 orang tahanan,” tutur Yasonna di Jakarta, Kamis (17/8).
BACA JUGA: Usung Tema Pelayanan Badan Hukum, Stan Kemenkumham Sedot Perhatian
Ditjen PAS juga telah mengusulkan pemberian RU kepada 92.816 narapidana tersebut melalui dua kategori tahapan. Bagi narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian masuk pada kategori RU tahap pertama.
Sedangkan narapidana yang langsung bebas menjalani masa hukuman masuk dalam kategori RU tahap kedua. “Total sebanyak 90.372 narapidana mendapat RU pertama, sedangkan 2.444 narapidana mendapat RU kedua,” ujarnya menjelaskan.
BACA JUGA: Imigrasi Ngurah Rai Tangkal Dua WNA Pedofil
Menkumham Yasonna H Laoly dalam Upacara HUT Kemerdekaan RI di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8). Foto: Humas Kemenkumham
BACA JUGA: Siap Gerak! Umar Patek Besok Jadi Pengibar Bendera di Upacara HUT RI
Yasonna juga memerinci narapidana yang mengantongi RU pertama. Rinciannya adalah remisi 1 bulan untuk 24.014 napi, remisi 2 bulan (23.651 napi), remisi 3 bulan (25.459 napi), remisi 4 bulan (10.644 napi), remisi 5 bulan (5.466 napi) dan remisi 6 bulan (1.138 napi).
Sedangkan untuk narapidana yang mendapat RU kedua total sebanyak 2.444 orang. Rinciannya adalah remisi 1 bulan untuk 309 napi, remisi 2 bulan (360 napi), remisi 3 bulan (654 napi), remisi 4 bulan (615 napi), remisi 5 bulan (471 napi) dan remisi 6 bulan (35 napi).
Lebih lanjut Yasonna mejelaskan, dari total 92.816 napi penerima remisi, 15.173 di antaranya memenuhi persyaratan Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sedangkan 1.520 napi penerima remisi telah memenuhi pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Selain itu berdasarkan usulan RU terkait tindak pidana umum sebanyak 76.123 orang,” ujar Yasonna.
Selain itu, pemberian RU tahap dua juga akan menghemat anggaran negara. Dalam catatan Ditjen PAS, pemberian remisi untuk 92.816 napi itu bisa menghemat anggaran untuk makan hingga Rp 102.507.363.000.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suud Rusli Melatih Umar Patek Jadi Petugas Upacara HUT RI di Lapas Porong
Redaktur & Reporter : Antoni