jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo saat ini dihuni oleh beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) kondang. Di antaranya adalah Suud Rusli dan Umar Patek.
Suud Rusli merupakan mantan marinir yang menjadi terpidana mati dalam kasus pembunuhan terhadap Boedyharto Angsono yang dikenal sebagai bos PT ASABA. Sedangkan Umar Patek adalah narapidana kasus terorisme.
BACA JUGA: Salam Pramuka, WBP Boalemo Wakili Kwarda Gorontalo di Raimuna 2017
Pada peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-72 kali ini, Suud dan Umar mendapat peran istimewa. Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lilik Bambang Lestari mengungkapkan, kedua nama tersebut ikut berpartisipasi dalam merayakan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun.
“Suud Rusli mantan marinir itu menjadi mentor Umar Patek sebagai pelatih baris berbaris dalam upacara kemerdekaan pada Kamis 17 Agustus mendatang di Lapas Porong,” tuturnya, Rabu (16/8).
BACA JUGA: Lemsaneg Kenalkan Tanda Tangan Elektronik untuk Dokumen Perundang-undangan
Suud dengan pengalaman dan pengetahuannya sebagai mantan anggota TNI tentu sangat paham tentang baris-berbaris dan tata cara upacara bendera. “Petugas mendayagunakan potensi yang dimiliki oleh para WBP,” sambung Lilik.
Memang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham telah menjalin kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan deradikalisasi terhadap WBP terorisme di lapas. Umar Patek adalah salah satu contohnya.
BACA JUGA: BPHN Kemenkumham Terus Sempurnakan Portal Tunggal Pencari Regulasi
Kini, pria dengan banyak nama samaran yang diyakini sebagai koordinator lapangan pada Bom Bali I itu dipercaya untuk menjadi petugas pengibar bendera pada upacara HUT Kemerdekaan RI ke-72. Padahal, sebelumnya Umar Patek merupakan gembong teroris internasional jaringan yang dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, pada akhir Januari 2011.
“Atau hanya berselang empat bulan setelah tewasnya pemimpin Al-Qaeda, Osama bin Laden, di kota yang sama. Sebelumnya dia diburu oleh aparat keamanan dari empat negara,” tuturnya.
Umar Patek yang lahir di Pemalang, Jawa Tengah pada 20 Juli 1966 itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 21 Juni 2012 atas kasus Bom Bali I tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000. Umar Patek dijerat pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu No 1/2002 yang telah diubah menjadi UU No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 266 ayat 1 j.
Lilik pun mengharapkan perubahan pada diri Umar Patek bisa menginspirasi WBP perkara terorisme lainnya untuk sadar dan kembali memberikan yang terbaik kepada tanah air.
“Semoga langkah Umar Patek menjadi inspirasi WBP lain untuk ikut bertobat dan kembali ke jalan yang benar,” ucap Lilik berharap.
Menurutnya, kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu akan terus menggenjot program deradikalisasi terhadap para WBP kasus terorisme. “Kerja sama menjalankan proses deradikalisasi kepada WBP di Lapas akan terus dijalankan sebagaimana perintah Pak Yasonna Hamonangan Laoly yang memimpin Kemenkumham sekarang ini,” tambahnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Rantam Juarai Lomba Baca Proklamasi Kategori Pimpinan Tinggi Kemenkumham
Redaktur & Reporter : Antoni