Imigrasi Ngurah Rai Tangkal Dua WNA Pedofil

Rabu, 16 Agustus 2017 – 20:20 WIB
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Petugas di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai menangkal kedatangan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Australia yang baru tiba dari luar negeri. Pasalnya, kedua WNA itu diketahui bermasalah.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, penangkalan dilakukan secara terpisah saat kedua WNA itu turun dari pesawat di dari Bandara Ngurah Rai, Bali. Yakni pada Kamis (3/8) dan Selasa (15/8).

BACA JUGA: Siap Gerak! Umar Patek Besok Jadi Pengibar Bendera di Upacara HUT RI

Untuk WN Australia berinisial CP ternyata masuk daftar pencarian Australian Federal Police (AFP). Sedangan WN Tiongkok berinisial JW masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol Tiongkok. “Sebagai pelaku pedofilia,” ucapnya, Rabu (16/8).

Agung menjelaskan, CP yang memegang paspor Australia bernomor PA7782xxx tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai pesawat Jet Star bernomor pesawat JQ110 dari Perth, Selasa (15/8). Imigrasi pun langsung menangkal CP karena mengendus pria asing itu sebagai pedofil.

BACA JUGA: Suud Rusli Melatih Umar Patek Jadi Petugas Upacara HUT RI di Lapas Porong

Paspor WN Australia berinisial CP yang ditangkal Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Foto: Kemenkumham

BACA JUGA: Salam Pramuka, WBP Boalemo Wakili Kwarda Gorontalo di Raimuna 2017

Selanjutnya petugas imigrasi di Ngurah Rai langsung mengembalikan CP ke Perth hari itu juga. “Penolakan masuknya CP di Bali juga sesuai dengan info petugas dari Kepolisian Federal Australia,” ucapnya menjelaskan.

Sedangkan JW yang berasal dari Tiongkok tiba di Bandara Ngurah Rai pada 3 Agustus lalu. Namanya ternyata masuk DPO penegak hukum di negara asalnya.

“JW yang masuk ke dalam DPO oleh Interpol negaranya adalah pelaku pedofilia,” tutur Agung.

Pemilik nomor paspor E65313xxx itu langsung diserahterimakan Kanim Ngurah Rai kepada Pihak NCB Interpol Polda Bali, pada Sabtu (5/8) untuk  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan proses deportasi atas JW dilakukan Rabu (16/8) menggunakan penerbangan Xiamen Airlines MF891. 

Agung menambahkan, proses serah terima JW dilakukan oleh pihak Interpol Indonesia kepada pihak Interpol Tiongkok. Dari pihak Tiongkok ada Inspektur Cui Jian Mei yang mengawal JW dalam pesawat Xiamen Airlines.

“Juga disaksikan oleh flight officer Xiamen Airlines yang menandakan bahwa serah terima deteni asal Tiongkok itu telah dilakukan di wilayah otoritas negaranya,” ujarnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lemsaneg Kenalkan Tanda Tangan Elektronik untuk Dokumen Perundang-undangan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler