Berikut Aturan Pembatasan Moda Transpotasi selama Nataru

Selasa, 21 Desember 2021 – 06:10 WIB
Kemenhub mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru. Foto: Ricardo/jpnn.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengatur kapasitas maksimum moda transportasi laut, udara, dan darat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini diungkapkan Adita dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube FMB9ID_IKP, Selasa (20/12).

BACA JUGA: Kemenhub: Masyarakat yang Hendak Bepergian Wajib Patuhi Aturan Ini

“Kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal,” ucap Adita.

Adita mengatakan kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaan 70 persen.

BACA JUGA: Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Perketat Prokes Pelaku Perjalanan

Sementara itu, untuk kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.

"Untuk udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit," tuturnya.

Adapun, dalam libur Nataru tahun ini, memprediksi pergerakan orang itu mencapai 11 juta.

Angka itu terhitung sebesar tujuh persen dari total penduduk WNI.

"Dari 11 juta orang melakukan perjalanan itu 2,8 juta orang melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata dia. (mcr4/JPNN)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler