Berikut Aturan Terbaru Naik Pesawat saat Nataru dari Satgas Covid-19

Selasa, 30 November 2021 – 12:23 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru naik pewasat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal aktivitas dan mobilitas masyarakat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu dituangkan dalam Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Merilis Aturan Perjalanan Internasional Terbaru, Berlaku Hari Ini

Berdasarkan ketetapan itu Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun aturan terbaru naik pesawat terbang dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali sebagai berikut:

BACA JUGA: Inmendagri Terbaru Terbit, Simak Aturan Perjalanan selama Periode Nataru

1. Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Adapun sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

2. Masyarakat yang telah memiliki kartu vaksin dosis kedua diminta juga menyertakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Patuhi Aturan Jelang Libur Nataru

3. Pengguna moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Namun, untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di
wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit

4. Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler