Satgas Covid-19 Merilis Aturan Perjalanan Internasional Terbaru, Berlaku Hari Ini

Senin, 29 November 2021 – 07:34 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru tentang protokol kesehatan internasional terbaru. Ilustrasi pelancong dari luar negeri: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan internasional terbaru.

Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu berlaku mulai hari ini, Senin (29/11).

BACA JUGA: Inmendagri Terbaru Terbit, Simak Aturan Perjalanan selama Periode Nataru

Satgas Covid-19 menyatakan surat tersebut akan berlaku untuk waktu yang ditentukan kemudian. Berdasarkan keluarnya surat itu, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dikeluarkan atas dasar penemuan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan.

BACA JUGA: Inmendagri Terbaru Tidak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik

Varian yang dinamakan Omicron itu menyebar luas ke beberapa negara di dunia.

Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Dirjen Budi Soal Syarat Perjalanan Jarak Jauh

WHO bersama para pakarnya sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Oleh karena itu, perlu penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ujar Wiku dalam keterangan yang diterima Senin (29/11).

Wiku menjelaskan atas arahan presiden dan koordinasi intens, maka diputuskan untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian Covid-19.

"Untuk memperkuat penyesuaian ini, kementerian dan lembaga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga," tegas Wiku.

Kebijakan prokes teranyar, lanjut dia, telah dikoordinasikan dengan beberapa pihak terkait.

"Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif Covid-19," ujar Wiku. (mcr10/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler