Inmendagri Terbaru Terbit, Simak Aturan Perjalanan selama Periode Nataru

Rabu, 24 November 2021 – 20:32 WIB
Inmendagri terbaru terbit untuk melakukan perjalanan selama periode Nataru. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 telah diterbitkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan intruksi kepada gubernur, bupati, dan walikota melalui Inmendagri yang ditandatanganinya pada Senin (22/11).

BACA JUGA: Inmendagri Terbaru Tidak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis dia pada Inmendagri 62/2021.

Adapun salah satu aturan terkait pelaksanaan Hari Raya Natal dan Libur Tahun Baru (Nataru) ialah syarat perjalanan domestik yang hanya boleh dilakukan jika mendesak.

BACA JUGA: Inmendagri Baru Terbit, Ini Daftar Pintu-Pintu Masuk Indonesia untuk WNI dan WNA

Para pelaku perjalanan harus tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang hasil pemeriksaannya positif maka harus menjalani karantina mandiri atau bisa juga isolasi terpusat di lokasi yang disiapkan pemerintah.

Aturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada periode Nataru. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler