Berikut Daftar Mobil Baru yang Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Jumat, 12 Februari 2021 – 22:32 WIB
Ilustrasi penjualan mobil baru. Foto: ridha/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah bersiap mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dengan besaran potongan diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Mulai Bulan Depan Beli Mobil Baru Bebas Pajak

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama.

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

BACA JUGA: Bripka Ronald Kena Sabetan Parang, Kapolsek Selamat, Dor Dor Dor

Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Lantas, mobil apa saja yang masuk dalam kategori penerima diskon PPnBM?

BACA JUGA: Diskon Pajak Pembelian Mobil Baru Mulai Bulan Depan, Berapa Besarannya?

Insentif untuk mobil baru tersebut menjangkau model-model yang masuk dalam segmen Low MPV seperti Avanza, Xenia, Mobilio, Xpander, Confero, dan Ertiga.

Kemudian model-model di segmen Low SUV seperti Terios, Rush, Xpander Cross, XL7, dan BR-V. Sedangkan jenis sedan ada Vios dan City.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan yang banyak diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Kemenkeu menyatakan pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit. (rdo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler