Berikut Hal yang Perlu Diperhatikan Ibu Hamil Sebelum Melakukan Vaksinasi Covid-19

Rabu, 04 Agustus 2021 – 18:56 WIB
Dokter Reisa. Foto: Humas BNPB/Ignatius Toto Satrio

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum ibu hamil melakukan vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA: Reisa Minta Masyarakat tidak Khawatir Kehabisan Stok Vaksin Covid-19

"Saya juga ingin bagikan tips untuk ibu hamil yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19," kata dr. Reisa dalam keterangan pers virtual, Rabu (4/8).

Reisa mengatakan hal pertama yang perlu dilakukan ibu hamil sebelum divaksin ialah konsultasi kepada dokter kandungan dan bidan.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, dr Reisa Harap Masyarakat Disiplin Prokes

BACA JUGA: Dokter Reisa Berbagi Petunjuk Singkat Melawan Hoaks Terkait Vaksin Covid-19

Kemudian, ibu hamil perlu memastikan kondisi kesehatannya sebelum pergi ke sentra vaksinasi Covid-19.

"Pastikan tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, tensi darah dibawah 140 per 90 mmhg, dan usia kehamilan minimal 13 minggu atau masuk trimester kedua," tutur dokter berusia 35 tahun itu.

Dia juga menjelaskan vaksinasi dilakukan setelah usia kehamilan mencapai 13 minggu karena kondisi bayi dalam kandungan sudah semakin kuat.

Menurut Reisa, rata-rata berat bayi dalam kandungan setelah 13 minggu sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai 9 cm.

"Tulang dan tengkoraknya semakin mengeras. Kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama," ujar Reisa.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu menandatangani surat edaran yang menginstruksikan dinas kesehatan daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 terhadap ibu hamil.

"Mulai 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah berisiko tinggi," tulis Maxi dalam surat edaran tersebut.

Vaksinasi bagi ibu hamil menggunakan vaksin Pfizer, Moderna, dan vaksin platform inactive Sinovac yang disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler