Berikut Ini Sektor Usaha Terdampak Pandemi di DKI yang Tak Wajib Naikkan UMP

Senin, 02 November 2020 – 22:39 WIB
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah membeber sejumlah sektor usaha yang secara ekonomi terkena pandemi Covid-19 sehingga kemungkinan tak mampu membayar upah minimum untuk 2021 sesuai ketentuan.

Menurut Andri, sektor usaha tersebut meliputi mal atau pusat perbelanjaan, hotel, pariwisata, propersi dan lainnya.

BACA JUGA: Buruh Jakarta Tak Peduli Alasan Anies Baswedan: UMP 2021 Harus Berlaku untuk Semua Perusahaan!

"Contohnya, yang terdampak seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makan minum, itu kan terdampak," kata Andri dalam siaran langsung melalui aplikasi Zoom, Senin (2/11).

Selain itu, sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19 secara ekonomi antara lain kesehatan, jasa keuangan, telekomunikasi, dan lainnya.

BACA JUGA: Perusahaan di DKI Tak Mampu Bayar UMP 2021 Akibat Pandemi? Begini Solusinya

"Pabrik-pabrik APD itu kan tidak terdampak, termasuk otomotif ada yang terdampak ada yang tidak terdampak. Nanti kami bisa lihat, nanti kami dalam memproses atau lakukan kajian akan dibantu dewan pengupahan," ujar Andri.

Untuk mekanismenya, kata Andri, perusahaan yang merasa terdampak Covid-19 bisa mengajukan permohonan ke pihak Disnakertrans DKI.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Beberkan Alasan UMP Jabar Tak Naik, Wajib Baca

"Sehingga nanti kami melakukan pengkajian apakah perusahaan tersebut terdampak atau tidak," ujar Andri.

Sebelumnya Pemprov DKI menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020. Namun, UMP 2021 itu hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.

Sementara kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. (mcr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler