jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikkan nilai upah minimum untuk 2021.
Namun, keputusan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) itu hanya berlaku bagi jenis usaha yang secara ekonomi tidak terdampak Covid-19.
BACA JUGA: Ini Kata Anies Baswedan soal Kriteria Usaha yang Wajib Naikkan UMP
Adapun untuk jenis usaha yang terdampak Covid-19 tetap mengikuti besaran UMP 2020. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, perusahaan dimungkinkan mengajukan permohonan untuk tetap menggunakan ketentuan UMP 2020 untuk tahun depan.
"Penetapannya itu berdasarkan permohonan ataupun usulan dari perusahaan tersebut, sehingga nanti kami melakukan pengkajian apakah perusahaan tersebut terdampak atau tidak," kata Andri dalam siaran pers melalui aplikasi Zoom, Senin (2/11).
BACA JUGA: Buruh Puji Keberanian Gubernur Ganjar Mengabaikan SE Menaker, Tetap Naikkan UMP
Andri menambahkan, perusahaan yang tidak menganukan permohonan tersebut dianggap tidak masuk dalam kategori terdampak Covid-19 secara ekonomi.
"Memutuskan dia (perusahaan) terdampak atau tidak terdampak berdasarkan usulan perusahaan tersebut, kalau tidak usulkan berarti perusahaan tersebut menyatakan dia tidak terdampak," ujar Andri.
BACA JUGA: Anies Tetapkan Kenaikan UMP Hanya untuk Usaha Tak Terdampak COVID-19, Sebegini Besarnya
Sebelumnya Pemprov DKI menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020. Namun, UMP 2021 itu hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.
Sementara kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi