Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan

Selasa, 05 Februari 2019 – 15:20 WIB
Glenn Fredly. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan musisi menyatakan penolakan terhadap RUU Permusikan. Bahkan, mereka membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Total 262 orang tergabung di dalamnya. Di media sosial, bahasan mengenai RUU Permusikan itu bergulir bak bola panas.

Sejumlah pasalnya dianggap multiinterpretasi. Senin (4/2) berlangsung diskusi di Cilandak Town Square, Jakarta yang dihadiri para musisi, pelaku industri, perwakilan DPR, Koalisi Seni, pemerhati musik.

BACA JUGA: Anang Sudah Jabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia, Ini Buktinya

Di antaranya Glenn Fredly, Anang Hermansyah yang merupakan anggota Komisi X DPR RI, Kepala Pusat Perancangan Undang Undang Inosentius Samsul, Rara Sekar, Marcell Siahaan, Danilla Riyadi, Gerald Situmorang, dan banyak lainnya.

Beberapa hal yang diungkapkan dalam pertemuan kemarin, di antaranya mempertanyakan urgensi DPR RI dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

BACA JUGA: Apa sih Yang Dicemaskan dari RUU Permusikan? Oh, Ternyata

Draft RUU Permusikan banyak memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta Undang-Undang ITE. ”Kami menemukan setidaknya 19 pasal yang bermasalah,” papar Rara.

BACA JUGA: Polemik RUU Permusikan: Respons Anang Hermansyah terhadap Sindiran Jerinx SID

Mulai ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan berekspresi dalam bermusik.

Salah satu kegelisahan terbesar adalah pasal 5 yang dianggap bisa membelenggu kebebasan musisi dalam berekspresi. Sebab, memuat kalimat yang multiinterpretasi dan bias. Selain itu, bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi. Juga, pasal lain yang dianggap memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar.

”Ekosistem seni di Indonesia harus baik,” tutur Hafez Gumay dari Koalisi Seni Indonesia. Koalisi Seni Indonesia fokus pada advokasi kebijakan. Awalnya fokus pada RUU kebudayaan yang akhirnya menjadi UU Pemajuan Kebudayaan.

”Sekarang muncul RUU Permusikan, tentu itu merupakan ranah kerja kami, lanjutnya. Kemudian menelaah isinya, apakah punya potensi disharmonisasi dengan peraturan perundangan yang lain, apakah justru mempersulit bukan mempermudah, dan apakah masalah yang dihadapi musik saat ini bisa dijawab dengan UU itu. ”Ternyata, kami menemukan beberapa pasal yang justru bertolak belakang,” tutur Hafez.

BACA JUGA: Apa sih Yang Dicemaskan dari RUU Permusikan? Oh, Ternyata

Mendapat masukan dari berbagai pihak, Anang menyatakan berterima kasih dan akan mengkaji ulang RUU Permusikan. ”Pastinya akan dikaji ulang. Masukan ini berjalan terus, baik dari teman-teman di sini, di media sosial, di mana-mana,” ungkapnya.

Anang menambahkan, ini masih berupa draf rancangan. Dia berharap proses diskusi terus berjalan baik. Merespons pasal-pasal yang menjadi polemik, pasal 5 misalnya, penyanyi dan pencipta lagu itu mengatakan dirinya juga tidak setuju dengan pasal tersebut. ”Pasal 5 bisa diubah redaksionalnya, atau didrop, tapi yang bagus-bagus lainnya jangan dibuang,” tuturnya.

BACA JUGA: Anang Sudah Jabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia, Ini Buktinya

Dalam kesempatan itu, Anang juga menegaskan bahwa benar dirinya yang mengusulkan RUU Permusikan tersebut, namun bukan dia yang merumuskan. Ada tim yang merumuskan.

Sementara itu Glenn menuturkan, lebih dari 50 tahun industri musik di Indonesia berjalan, yang terlewat adalah pengelolaan dan perlindungan. ”Berangkat dari sebuah lagu. Engine-nya ada di karya,” tutur Glenn, inisiator KAMI Musik Indonesia.

Membahas RUU Permusikan tidak bisa dalam sekali pertemuan. Diskusi kemarin merupakan awal. Bukan hanya ada atau tidak, tolak atau tidak.

BACA JUGA: Anang Hermansyah Minta Ashanty Bersabar Hadapi Kritikan Jerinx SID

”Selain itu, ada aspirasi-aspirasi lain yang tidak hanya di Jakarta. Jangan sampai kita jadi elitis, bicara tentang kepentingan masing-masing,” paparnya. (nor)

RUU Permusikan

Perjalanan RUU Permusikan

- RUU Permusikan diusulkan DPR

- April 2017: Naskah akademik RUU diserahkan ke Badan Legislasi DPR

- Oktober 2018: RUU Permusikan termasuk 55 RUU prioritas 2019

- Januari 2019: Panitia kerja RUU Permusikan belum dibentuk (masa kerja DPR 2014-2019 tinggal sekitar 7 bulan)

*sumber: KAMI Musik Indonesia dan berbagai sumber

Ada sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dalam naskah RUU Permusikan yang dirancang pada 15 Agustus 2018 (bisa diakses melalui bit.ly/ruupermusikan), di antaranya:

- Pasal 5:

Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang:

a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;

c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;

d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;

e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;

f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau

g. merendahkan harkat dan martabat manusia.

- Pasal 18

(1) Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik dalam menyelenggarakan pertunjukan Musik paling sedikit harus memenuhi ketentuan:

a. izin acara pertunjukan;

b. waktu dan lokasi pertunjukan;

c. kontrak dengan pengisi acara/pihak yang terlibat; dan

d. pajak pertunjukan.

- Pasal 19

(1) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik yang menyelenggarakan pertunjukan Musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping.

(2) Pelaku musik Indonesia sebagai pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

- Pasal 32

(1) Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.

(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi Pelaku Musik yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.

(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi.

- Pasal 42

Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya.


- Pasal 50

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Proses Kreasi yang mengandung unsur:

a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;

c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;

d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;

e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;

f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau

g. merendahkan harkat dan martabat manusia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama ... tahun atau pidana denda paling banyak ...

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Anang Sudah Baca Naskah Akademik RUU Permusikan atau Belum?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler