Berilah Kesempatan OC Kaligis Tak Menemui Ajal di Penjara

Kamis, 10 Desember 2015 – 09:33 WIB
OC Kaligis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Humphrey Djemat, kuasa hukum OC Kaligis optimistis kliennya hanya akan dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Dia meyakini peranannya dalam kasus suap ke hakim dan panitera PTUN Medan tidak sebesar yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. OCK pun berharap tidak mati di dalam penjara. 

BACA JUGA: JK : Kalau Polisi dan Kejaksaan Tidak Menangani Justru Salah

"Kami yakin OCK akan dijatuhi hukuman di bawah sepuluh tahun. Karena ‎OCK tidak OTT (operasi tangkap tangan) dan peranannya tidaklah sebesar yang JPU ungkapkan," kata Humphrey, Kamis (10/12). 

Dia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan usia Kaligis yang tengah beranjak 75 tahun dan kondisi kesehatannya yang labil. Selain itu, dia ingin majelis melihat sumbangsih OCK selama puluhan tahun di bidang hukum dan pendidikan.

BACA JUGA: Tergantung Aktor, Putusan MKD Mempertimbangkan Sisi Politik

"Berikanlah dia kesempatan dan tidak mati dalam penjara karena ini sangat memilukan," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada OCK. Kaligis dinilai terbukti bersama-sama anak buahnya M Yagari Bhastara (Gary), Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. 

BACA JUGA: Praktik Korupsi di Sektor Pendidikan Belum Terjamah Penegak Hukum

Suap sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000 itu diberikan bukan tanpa tujuan. Yaitu, untuk memenangkan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan atas Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho. (pur/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan Bilang Program Transmigrasi Hebat, nih Datanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler