jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dua pria inisial IS (38) dan BN (46) meninggal dunia usai pesta miras oplosan di Jalan Kampung Karang Jaya RT 01/26, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Keduanya tewas setelah menjalani perawatan setelah beberapa hari menenggak miras oplosan jenis ginseng.
BACA JUGA: Faktanya Miras Oplosan Masih Banyak Beredar
Sedangkan satu korban lainnya yakni CS dikabarkan masih selamat dan menjalani perawatan intensif dari tim dokter Rumah Sakit Mekarsari, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kasus ini dilaporkan pada Kamis (31/10) malam ke Siaga Ops Polda Metro Jaya dengan Laporan: Lapga/295/62-Bt/X/2019/Restro Bek Kota.
Informasi yang dihimpun Antara, peristiwa pesta miras oplosan itu terjadi pada Senin (28/10) sekira pukul 20.30 WIB, ketiga korban menenggak ginseng di Kampung Karang Jaya, Tambun Utara hingga pukul 00.30 WIB. Ketiganya membeli miras oplosan itu di wilayah hukum Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi.
BACA JUGA: Lima Pemuda Asal Solo Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan
Usai pesta miras oplosan, ketiganya kemudian membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing namun keesokan harinya tepat pada Selasa (29/10) korban Is mual-mual hingga pusing dan harus dilarikan pihak keluarga ke RSUD Bekasi untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan perawatan korban Is pada Rabu (30/10) sekira pukul 17.00 WIB dinyatakan meninggal dunia. Di saat bersamaan korban BN juga dilarikan ke rumah sakit menderita hal serupa dan mendapatkan perawatan secara intensif dengan gejala yang sama dengan rekannya yang sudah meninggal dunia.
BACA JUGA: Berita Duka, Mahasiswi Keperawatan Fiwi Angraini Meninggal Dunia dengan Tragis
Karena kondisi kritis akhirnya pada Kamis (31/10) sekira pukul 20.00 WIB korban BN dinyatakan meninggal dunia. Kedua korban sudah dikebumikan pihak keluarga. Sedangkan satu rekannya yakni CS masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi menjelaskan, kasus ini ditangani Polsek Bekasi Timur karena miras oplosan tersebut dibeli di wilayah hukum Kota Bekasi.
"Lokasi minumnya di Kabupaten tapi belinya di Kota Bekasi, jadi kasus ini ditangani di sana (Polres Bekasi Kota)," katanya, Jumat (1/11).
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari, mengatakan, mereka masih menyelidiki dan mendalami kasus ini sebab kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus miras oplosan ini," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo