Lima Pemuda Asal Solo Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Jumat, 13 September 2019 – 23:40 WIB
Ilustrasi mayat. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, SOLO - Lima pemuda asal Solo, Jawa Tengah, tewas mengenaskan usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di tepi Bengawan Solo, Kelurahan Sewu, Jebres, Solo.

Kelima korban tewas adalah Ateng, Agil, Joko, Supardi, dan Pudiharto. Satu korban berhasil selamat yakni Dian Septianto.

BACA JUGA: Pasangan Kekasih Ini sudah Melakukan Perampokan di 21 TKP

Keterangan dari Kapolresta Surakarta AKBP Andi Rifai dalam rilisnya kepada media sampaikan, pesta miras oplosan dilakukan oleh korban di kawasan bantaran sungai Bengawan Solo, Minggu (8/9).

Salah satu korban membeli miras oplosan dari tersangka Sigit seharga Rp40 ribu-Rp50 ribu.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster Senilai Rp3 Miliar

Kemudian hari berikutnya Senin (9/9) salah satu korban kembali membeli miras oplosan dan meminumnya di pinggiran Bengawan Solo bersama korban lainnya.

Setelah kembali ke rumah, lanjut dia, dari beberapa korban merasa seperti keracunan dan dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya ke rumah sakit. Namun nyawa mereka tidak tertolong.

BACA JUGA: Oknum Dosen Pencabul Mahasiswi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

“Jadi korban enam korban yang melalakukan minum-minum lima meninggal dan satu orang selamat,”jelas Kapolres, Jumat (13/9).

Keterangan dari tersangka, miras oplosan yang diraciknya berasal dari campuran air mineral, alkhohol 96 murni, dicampur dengan air buah Kawis, essence Red Bell Kopi Mocca dan ditambah campuran jamu pahitan (adas pukowaras, kayu secang dan kapulaga).

“Dari minuman oplosannya keterangan dari pelaku terdiri dari alkohol 96 persen, dicampur air mineral, air buah kawis di tambahkan pewarna atau aroma bahan makanan kemudian jamu pahitan,” imbuh dia.

Saat ini pihaknya intensif memeriksa tersangka dan melakukan uji laboratorium terkait isi atau kandungan miras oplosan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka dijerat dengan pasal 196 UU no 36 tahun 2006 tentang kesehatan dan pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15-seumur hidup,” pungkasnya.(dhe)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler