Berita Duka, Arifin bin Sayan Meninggal Dunia

Kamis, 17 Oktober 2019 – 14:17 WIB
Ilustrasi mayat. Foto: Dokumen JPNN.com

Seorang pria bernama Arifin bin Sayan, 43, meninggal dunia setelah penggerebekan sebuah rumah di Jalan Suka Bumi Nomor 33, RT 011/RW 004, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (15/10) sekitar pukul 05.00 WIB.

Arifin meninggal diduga karena overdosis usai menggelar pesta sabu. Selain Arifin bin Sayan, polisi juga mengamankan dua tersangka lain yaitu Riduan bin Ida, 41, dan Tamoy bin Teja, 41.

BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu

Ketika diamankan ke Polsek Baamang, Arifin menunjukkan sikap aneh. Ketika ada bunyi musik, dia terlihat gelisah dan panik.

Karena kondisinya yang tidak stabil, polisi memanggil tim medis untuk memeriksanya, dan selanjutnya dibawa ke UGD RSUD dr Murjani Sampit. Namun, di rumah sakit nyawa Arifin tak bisa diselamatkan.

BACA JUGA: Basaria: Status Tersangka Fuad Amin Gugur Demi Hukum

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel membenarkan kejadian tersebut. “Ketiga orang ini bersama barang bukti diamankan di Polsek Baamang. Namun, sesampainya di polsek, salah satu tersangka atas nama Arifin terlihat gelisah, keringatan dan dicurigai overdosis.”

“Setelah itu, dipanggilkan tim medis dari Polres Kotim. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka ini dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit. Setelah berada di UGD, dilakukan tindakan, namun tersangka ini meninggal dunia sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” kata Rommel kepada Kalteng Pos, Rabu (16/10).

BACA JUGA: Duh, PSSI Minta Acara Talkshow Caketum PSSI di TVRI Dibatalkan

Kapolres menilai, dilihat dari tanda-tandanya dan keterangan tersangka lain, sebelum digerebek polisi, Arifin bersama dua temannya itu sempat konsumsi ekstasi.

“Dari gerak gerik tersangka ini, ketika akan diperiksa, tersangka ini mendengar suara musik goyang-goyang dan nampak hilang arah. Kami tidak terlalu mengetahui apakah kematian tersangka ini disebabkan kaget saat petugas melakukan penggerebekan atau bagaimana,” ungkapnya.

Ditambahkan kapolres, kepanikan tiga tersangka ini terlihat jelas saat petugas melakukan penggerebekan pagi itu. ketika digerebek, terdengar dari dalam barak itu suara kaya bersih-bersih ruangan dan panik.

“Saat polisi lakukan penggerebekan dan barang bukti itu coba dibersihkan oleh ketiga tersangka ini. Tentu polisi akan terus mendalami keterangan ini, seperti apa kejadian tersebut. Untuk korban yang meninggal ini akan terus dikembangkan terkait barang bukti yang diduga narkoba itu. Terkait hasil medis nantinya akan disampaikan, apakah meninggalnya karena dugaan overdosis atau bukan,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemuda Sok Pamer Anunya Depan Emak-emak, Ya Begini Jadinya...

Polisi menjerat para tersangka itu dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rif/ens)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler