jpnn.com, PRABUMULIH - Leo Firmansyah, 32, warga Jalan Merak Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumsel, meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah dan tubuhnya penuh luka, Selasa (26/11).
Ia meninggal usai mendapat beberapa tusukan senjata tajam di tubuhnya saat berduel dengan rekannya sesama tukang ojek.
BACA JUGA: Arti Guru Bagi Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri
Sementara itu, lawan duelnya, Rojaya, 31, warga Jalan Angkatan 45 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, tidak mendapat luka-luka dan telah diamankan polisi.
Korban sendiri sempat dilarikan ke RS AR Bunda, untuk dirawat menyelamatkan nyawanya. Tetapi, korban tidak bertahan karena luka korban cukup parah.
BACA JUGA: Bocah Perempuan 8 Tahun Terluka Parah Digigit Anjing Pitbull Peliharaan, Tragis!
Jasadnya, sudah dibawa keluarga ke rumah korban. Untuk selanjutnya, diurus dan dimakamkan secara layak.
Sedangkan, tersangka kini diamankan di Mapolres Prabumulih. Tengah menjalani pemeriksaan intensif, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa korban.
BACA JUGA: Berita Duka, Wapi Musmulyadi Meninggal Dunia, Kondisi Kepala Mengenaskan
Informasi dihimpun dari sumber kepolisian menyebutkan, kejadian itu bermula ketika tersangka sedang mangkal di pangkalan ojek simpang Jalan Bangau. Kemudian, korban yang juga tukang ojek datang langsung marah dan mengusir tersangka.
Karena, tersangka mangkal di pangkalan ojek tempat korban mangkal, korban hampir memukul tersangka tetapi pelaku langsung pergi.
Kemudian kembali ke pangkalan ojek tadi setelah membeli pisau di pasar. Sampai di sana tersangka menunggu korban balik ke pangkalan.
Begitu korban tiba, keduanya pun langsung bertengkar dan tersangka menusukkan pisau ke tubuh korban berkali kali, setelah itu pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman SH MM membenarkan kejadian tersebut.
“Korban mengalami dua luka tusuk di dada dan satu luka tusuk di perutnya, korban dibawa ke RS Bunda dan sempat menjalani perawatan tetapi akhirnya korban meninggal dunia. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya kepada awak media sumeks.co, Selasa (26/11).
BACA JUGA: Pria Bejat Perkosa Bocah 11 Tahun Lantaran Benci dengan Ibu Korban
“Tersangka diancam Pasal 351 ayat 3 atau 353 KUHP tentang penganiayaan direncanakan. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” ucapnya.(zik)
Redaktur & Reporter : Budi