jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mempercepat proses penetapan NIP PPPK guru tahap I. Tercatat 173.329 peserta dinyatakan lulus seleksi komptetensi tahap I pada 8 Oktober 2021.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan pihaknya tidak akan memperlambat proses penetapan NIP PPPK. Begitu diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK), BKN segera memprosesnya.
BACA JUGA: Pak Atep Berstatus Guru Honorer K2 Beserdik, Ikut Tes PPPK Tahap 1, Hasilnya Bikin Sedih
"Prinsip kami lebih cepat lebih baik," kata Bima kepada JPNN.com, Minggu (10/10).
Ditanya apakah bisa tahun ini, Bima menegaskan dikembalikan ke instansinya. Bisa tidak mengajukan kelengkapan administrasi dalam beberapa bulan ini.
BACA JUGA: Lulus Passing Grade, Guru Honorer K2 Ini Kaget saat Pengumuman PPPK
Mengingat setiap Pemda harus membuat perjanjian kerja dulu sebagai dasar NIP PPPK.
"Kalau dari BKN sih kapan saja sejauh dokumen lengkap dikirim ke BKN secara digital. Termasuk dokumen perjanjian kerja. Kalau itu belum ada akan diberikan tanda BTL atau butuh tindak lanjut," paparnya.
BACA JUGA: Gandeng BKKBN, Gus Nabil Sosialisasikan Pencegahan Stunting
Sesuai pengalaman pada proses penetapan NIP PPPK 2019, lanjut Bima, terkendalanya di Pemda. Instansi daerahnya terlambat mengirim dokumen sehingga memengaruhi kecepatan BKN menetapkan NIP PPPK.
Melihat kondisi tersebut, Bima memperkirakan penetapan NIP PPPK dimulai pada 2022. Jadwal ini akan lebih cepat bila Pemda bergerak cepat juga.
"Jadi sesuai PP Manajemen PPPK, BKN itu akan memproses nomor induk PPPK atas usulan PPK. Kalau instansinya tidak mengajukan, BKN tidak menindaklanjutinya," tegasnya.
Meski begitu Bima menyampaikan pihaknya tidak lantas lepas tangan. BKN akan menyerahkan hasil kelulusan PPPK guru tahap I ke instansi masing-masing untuk kemudian diusulkan NIP PPPK.
Ada tujuh tahapan penetapan PPPK guru, yaitu:
1. Pengumunan kelulusan
Hasil ini disebut prasanggah di mana peserta bisa melihat nilai kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
2. Sanggah peserta
Peserta bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman Panselnas ke SSCASN selama tiga hari.
3. Jawab sanggah
Pansel PPPK guru harus menjawab sanggahan tersebut tujuh hari setelah masa sanggah peserta.
4. Pengolahan nilai pascasanggah
Pengolahan nilai pascasanggah akan diolah kembali Panselnas berdasarkan jawaban sanggah dari Pansel PPPK guru untuk disetujui ketua Panselnas dan diumumkan hasil akhir seleksi PPPK guru tahap I.
5. Pengumuman hasil akhir seleksi kompetensi I
Selanjutnya ketua Panselnas menyampaikan hasil akhir seleksi kompetensi I kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi daerah.
6. Pengusulan penetapan nomor induk PPPK
Hasil akhir seleksi kompetensi I yang diserahkan Panselnas kepada PPPK instansi daerah untuk diusulkan penetapan NIP PPPK guru 2021.
7. Penetapan nomor induk PPPK
Peserta PPPK yang dinyatakan lulus bisa diusulkan PPK dan ditetapkan nomor induk PPPK.
"Penetapan NIP PPPK guru tahap I ini tidak menunggu proses seleksi tahap II dan III selesai," tegas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad