Pak Atep Berstatus Guru Honorer K2 Beserdik, Ikut Tes PPPK Tahap 1, Hasilnya Bikin Sedih

Minggu, 10 Oktober 2021 – 07:58 WIB
Nilai Atep Lesmana, guru honorer K2 beserdik yang ikut tes PPPK Guru Tahap 1 dinyatakan tidak lulus. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I sudah dilakukan sejak 8 Oktober. Namun hasilnya tidak semua menggembirakan bagi guru honorer.

Contohnya dialami oleh Atep Lesmana, guru honorer K2 asal Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Atep mengajar di SDN 1 Nagrikidul. Usianya 42 tahun sehingga tidak mendapatkan aifrmasi baru (KepmenPAN-RB 1169/2021) berupa penurunan passing grade kompetensi teknis dinolkan.

BACA JUGA: Guru Honorer Sepuh Tak Lulus PPPK Tahap I, PHK2I Jatim: Afirmasi hanya Akal-akalan

Atep mendapatkan afirmasi dari sertifikat pendidik yang dikantonginya. Dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, bagi peserta beserdik diberikan nilai full atau 100 persen dari 500 poin kompetensi teknis. 

Sebagai guru honorer K2 yang masa kerjanya di atas 17 tahun, Atep juga mendapatkan tambahan afirmasi 10 persen. Kemudian afirmasi 15 persen bagi guru honorer usia 35 tahun ke atas masa kerja di atas tiga tahun.

BACA JUGA: Mas Nadiem Tulis Surat Terbuka untuk Guru Honorer di Lombok, Isinya Bikin Mewek

Namun karena nilai (afirmasinya) diakumulasikan sudah melebihi 100 persen maka Atep mendapatkan afirmasi beserdik saja atau nilai kompetensi teknis 500 poin.

Yang membuat Atep heran ketika pengumuman dia malah dinyatakan tidak lulus.

BACA JUGA: Wanita Emas Protes Soal Kebijakan PCR Masih Jadi Syarat Perjalanan

Kepada JPNN.com, Atep memperlihatkan hasil pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I. Di situ tercantum Atep melamar untuk jabatan guru kelas, nilainya 711, kemudian di bawahnya dinyatakan tidak lulus.

Atep bingung, apa penyebab tidak lulus. Yang membuat dia syok, rekannya sesama guru di SDN 1 Nagrikidul dengan nilai 513 malah lulus. Padahal rekannya itu melamar jabatan yang sama sebagai guru kelas.

"Ya, Allah saya bingung, syok, sedih. Mengapa saya tidak lulus. Kemendikbudristek hanya mencantumkan nilai gelondongan tanpa dijabarkan nilai-nilainya," keluh Atep, Minggu (10/10).

Dia bingung kelulusan PPPK dilihat dari apa. Atep merasa ada kejanggalan Pansel PPPK guru dalam membuat kelulusan tersebut. Sebab, Atep mendaftar di sekolah induk dan mendapatkan nilai lebih tinggi.

"Saya nilai 711 tidak lulus. Teman saya lulus dengan nilai 513. Ini apa alasannya," tanya dia.

Dia makin bingung karena banyak guru honorer di Purwakarta yang lulus meski tidak di sekolah induk. Sementara dia yang di sekolah induk dengan nilai tinggi malah divonis gagal.

Atep membeberkan saat tes September lalu, dia mendapatkan nilai kompetensi teknis 250, sosio-kultural dan manajerial 180, wawancara 31.

Sementara passing grade PPPK guru sesuai KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 untuk kompetensi teknis guru kelas 320, manajerial sosio-kultural 130, wawancara 24.

Jika dihitung sesuai KepmenPAN-RB tersebut, seharusnya Atep sudah lulus karena mendapatkan afirmasi 100 persen untuk kompetensi teknis.

"Tanpa afirmasi baru sesuai KepmenPAN-RB 1169 tahun 2021, sebenarnya saya sudah lulus. Nyatanya saya enggak lulus," ujarnya.

Dia mempertanyakan janji Mendikbudristek Nadiem Makarim bahwa guru honorer yang sudah dinyatakan lulus pertama (KepmenPAN-RB 1127/2021) sudah dikunci nama-namanya. Nyatanya Atep merasakan tidak demikian.

Atep pun meminta pemerintah transparan mengenai nilai kelulusan. Sebaiknya dibuka ke publik agar sesama honorer bisa saling melihat siapa yang berhak lulus dan tidak.(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler