jpnn.com, MENTAWAI - Polres Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan PS (24) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap bule cantik asal Denmark berinisial SL.
Sebelum menetapkan status tersangka, pihak berwajib sudah mengembangkan dan mengumpulkan keterangan dari saksi atas kasus yang terjadi pada Selasa (24/4) lalu itu.
BACA JUGA: Petani Perkosa Bule Cantik di Mentawai: You Shut Up, You Oke
“Kini, dia ditahan di sel Polsek Muara Siberut," ujar Kasat Reskrim Polres Mentawai Iptu Herit Syah, Minggu (29/4).
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai proses sebelum menetapkan status tersangka kepada PS.
BACA JUGA: Kronologis Bule Cantik Diperkosa Petani di Mentawai
Di antaranya, memeriksa korban, meminta keterangan dari para saksi, dan visum.
Sementara itu, SL memilih langsung kembali ke negaranya.
BACA JUGA: Sumbar harus Tetap Menyiapkan Kawasan Mandeh dan Mentawai
"Korban sendiri sudah bertolak ke Padang dan langsung berangkat ke Denmark pada Kamis (27/4) lalu," kata Herit.
Menurut Herit, PS yang bekerja sebagai petani kopra dijerat pasal 258 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, PS memerkosa SL di semak-semak di sekitar pantai di Pulau Nyang-Nyang.
PS sendiri merupakan warga Desa Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai. (rcc/jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Asal Melbourne Hidup 8 Tahun Bersama Suku Mentawai
Redaktur & Reporter : Ragil